Fakta Baru Dugaan Penggelapan dan Penipuan Anggota DPRD Kuningan serta Dirops PD Pasar , Segini Uang Diterima

- 1 Juli 2022, 16:35 WIB
Pelapor Rasman Wiranata dan Hendrayana sedang menunjukkan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Cirebon Kota yang akan melakukan Gelar Perkara, Jum'at 1 Juli 2022.
Pelapor Rasman Wiranata dan Hendrayana sedang menunjukkan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Cirebon Kota yang akan melakukan Gelar Perkara, Jum'at 1 Juli 2022. /Arif Rohidin/

KUNINGANTALK- Terkuak fakta baru perkembangan dugaan penggelapan dan penipuan yakni seorang Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, H. UK serta mantan Direktur Operasional PD Pasar Cirebon, H. DH.
Direktur Operasional PD Pasar pernah mengakui menerima uang Rp 500 juta dari pelapor Rasman Wiranata. Uang tersebut dibagikan ke beberapa pihak salah satunya H UK selaku Direktur PT ASP Land.
"Pernyataan itu diberikan ketika dalam persidangan selama dua kali di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, " ungkap Hendrayana yang sudah memiliki kuasa Direksi melalui Notaris dari Rasman.
Hendrayana menambahkan jika dalam keterangan tersebut DH mendapat Rp 500 juta dan UK mendapatkan RP 65 juta dari uang tersebut. Pernyataan ini tertuang dalam putusan nomor 65/Pdt.G/2021/PN.Cbn.
"Ketika itu kedua belah pihak menyanggupi akan menjadikan kami pengelola lahan parkir di Pasar Jagasatru setelah lima tahun kontrak pertama, " kata Hendrayana.
Rasman dan Hendrayana mengaku kedua pihak (DD dan UK) bisa mengupayakan untuk pengelolaan kedua milik mereka. Karena salah satunya mantan Direktur Operasional dan pengembang pasar Jagasatru sehingga menyerahkan uang Rp 500 juta atas permintaan mereka.
"Saat ini kami sudah melaporkan peristiwa tersebut dan sedang menunggu perkembangan hasil Gelar Perkara tersebut," tandas Hendrayana.
Sebelumnya keduanya dilaporkan oleh Rasman Wiranata selaku Direktur CV Cimol Ibu Tin dan Hendrayana selaku pengelola parkir Pasar Jagasatru.
UK dan DH diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta dari Rasman wiranata yang seharusnya uang itu masuk ke PD Pasar Cirebon.
Keduanya juga melakukan penipuan dengan berjanji akan memberikan pengelolaan parkir pasar Jagasatru untuk pengelolaan 5 tahun berikutnya yang ternyata keduanya tidak memiliki kewenangan memberikan hak prioritas itu.
“Kami tentu kecewa dengan aksi keduanya yang seolah-olah mempunyai kewenangan untuk memberikan hak pengelolaan parkir Jagastru,” ungkap Rasman.
Rasman menambahkan dia sampai menyerahkan uang Rp 500 juta dengan iming - iming akan diberikan lagi hak mengelola pasar lima tahun dan pengelolaan pasar yang sama di 5 tahun berikutnya . UK dan DH berjanji akan memberikan hak prioritas untuk masa pengelolaan tahun 2020 hingga 2025.
aidak memiliki kewenangan untuk menentukan pengeloaan parkir di Pasar Jagasatru. Sehingga mereka tidak menyerahkan hak parkir yang kedua kepada kami,” tambah Hendrayana. ***

 

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah