KUNINGAN TALK- Pemerintah telah merencanakan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan untuk status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari PNS dan P3K.
Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Majalengka, Maman Fathurohman mengatakan untuk data tenaga honorer di Wilayah Pemkab Majalengka baru ada informasi terkait SE tersebut.
Baca Juga: Kisah Nadia Jadi Guru ASN P3K Termuda di Majalengka, Sempat Tidak Lolos
Ia mengatakan, bahwa tanggal 28 November 2022 itu, tidak ada tenaga honorer selain PNS dan P3K.
Lebih lanjut ia mengatakan sekarang baru ada tindak lanjut dari Kemenpan RB data non PNS di Majalengka, harus segera dikirimkan dengan deadline waktu sampai tanggal 19 Agustus 2022.
“Jadi sekarang kita sedang minta ke OPD-OPD, data-data non ASN yang ada kontraknya, ada pembayarannya, ada bukti itu. Karena kriteria itu yang diminta oleh Kemenpan RB,” kata Kepala BKPSDM di ruang kerjanya, Rabu 10 Agustus 2022.
Baca Juga: Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Honorer, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Cukup Outsourcing
Disinggung terkait tenaga honorer yang tidak mempunyai kriteria tersebut diatas ia mengatakan, bahwa permintaan Kemenpan RB itu, bukan hanya di Majalengka tapi berlaku diseluruh Indonesia.