Data Non PNS di Majalengka Harus Segera Dikirimkan, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

- 10 Agustus 2022, 20:31 WIB
Kepala Dinas BKPSDM Majalengka Maman Fathurohman/KUNINGAN TALK
Kepala Dinas BKPSDM Majalengka Maman Fathurohman/KUNINGAN TALK /

Dijelaskan Maman, jadi aturan itu mungkin tidak akan berbeda dengan yang lain. Bahkan sama semua. Bahwa kriteria yang diminta dari pusat memang seperti itu.

“Ya tentu kalau pun nanti tenaga non ASN yang sekarang, kita sedang data kemudian nanti dikirim ke Kemenpan RB. Di tes jadi P3K atau PNS, akan jelas upahnya gitu ya,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah