Salah Satu Ormas Laporkan Kepala Desa Dugaan Kasus Korupsi, ke Kejari Majalengka

- 4 Oktober 2022, 20:11 WIB
Ketua Ormas Pekat IB DPD Majalengka Serahkan Berkas ke Kejari/KUNINGAN TALK
Ketua Ormas Pekat IB DPD Majalengka Serahkan Berkas ke Kejari/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) DPD Majalengka secara resmi telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Selasa (4/10).

Ketua Pekat IB DPD Majalengka Odi Sanjaya didampingi Sekretaris Ahi mengatakan, bahwa benar telah dilaporkannya oknum Kepala Desa Padarek tersebut lantaran diduga telah melakukan tindakan korupsi yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2021-2022.

Menurut Odi, hal tersebut didasari adanya fakta dan informasi dilapangan yang berkembang saat ini ditengah masyarakat Desa Padarek tentunya.

“Dalam hal ini, kami melayangkan pengaduan kepada Kejari tentang penyelewengan keuangan desa tahun 2021-2022. Alhamdulillah berkas laporannya sudah diterima oleh Kasie Intel,” Kata Ketua Pekat IB ditemui awak media, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Kejari Majalengka Buat Link Khusus Agar Bisa Diakses Seluruh Warga, Simak di Sini

Diungkapkan dia, penyelewengan dana keuangan desa sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya penyampaian laporan keuangan desa tahun anggaran 2021, yang diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh masyarakat dilapangan.

Lalu ia mengatakan hal tersebut didukung dengan adanya fakta dan informasi serta kondisi di lapangan saat itu, bahwa Kepala desa Padarek tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun anggaran tahun 2021-2022.

“Hal ini terbukti di Desa Padarek tidak terpampang papan informasi tentang APBDesa, tidak adanya sosialisasi APBDesa sebagaimana ditentukan dalam aturan dan lain-lain sehingga warga desa minim sekali informasi,” ujarnya.

Dijelaskan dia, adanya dugaan ketua DPD beserta anggota BPD tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan pekerjaan pembangunan di desa Padarek tahun anggaran 2021-2022. Karena tidak ada keterbukaan dari kepala desa terkait RKPDes dan APBDes.

Baca Juga: Siapa Lagi Pejabat Menyusul? Kejari Kota Cirebon Periksa 25 Orang di Kasus Korupsi Mesin Pompa Riol Ade Irma

Lebih lanjut ia mengatakan adanya dugaan surat laporan pertanggung jawaban Dana Desa Padarek tahun anggaran 2021 tidak ada kepastian hukum secara administrasi, karena dengan terbukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) tahun anggaran 2021 tidak disertakan stempel desa dan belum adanya tandatangan pihak-pihak yang terlibat. 

“Adanya dugaan bahwa terdapat kegiatan PKT tahun anggaran 2021 tahap tiga yang anggaranya sebesar Rp. 120 juta tidak terserap Calon penerima HOK, sehingga dalam surat laporan pertanggungjawaban diduga tandatangan calon peneriama palsu atau tidak sesuai dengan tanda tangan pekerja, serta nama calon penerima HOK terkesan dibuat-buat atau sembarang nama.

Adanya dugaan berdasarkan keterangan saksi dari masyarakat dan Keluarga Penerima Manfaat 

(KPM) dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Desa tahun anggaran 2022 tahap I di pungut biaya sebesar 100.000 per KPM. 

Baca Juga: Polisi Ajak Bubarkan Geng Motor Cirebon dan Berubah Jadi Ormas, Ini Tanggapan Mereka

“Sementara, yang memungut Kepala Dusun tiap blok Desa Padarek, atas dasar perintah kepala Desa dengan dalih untuk biaya kegiatan Panitia Hari Besar Islam (PHBI). Sementara, uangnya tidak dipergunakan untuk kegiatan tersebut dan tidak tercantum pada RAB PHBI,” tegasnya.

Selain itu, adanya dugaan Anggaran Rutilahu dari anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022 sebagian belum diterima dan belum dilaksanakan, sementara anggaran sudah di cairkan. 

Selain itu adanya dugaan kepala Desa Padarek beserta Istri meminjam uang dari Masyarakat untuk kepentingan.

Pribadi sementara ada indikasi dibayar dari Dana Desa tahun anggaran 2022 dengan perjanjian 3 kali cicilan berdasarkan pada tahapan pencairan Dana Desa dan sudah dibayarkan sebagian sebesar Rp. 50 juta.

Baca Juga: Penerima BLT BBM Tak Sesuai Data, Kepala Desa Sumber Kulon Majalengka Menolak Bansos BLT BBM

“Kami meminta kepada pihak yang berwenang agar memeriksa- pengelolaan keuangan Desa Padarek tahun anggaran 2021-2022 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan,” pungkasnya.***

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah