Tak Kapok 3 Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Ditangkap di Majalengka

- 10 Oktober 2022, 19:27 WIB
Kapolsek Kertajati Majalengka AKP Erik Riskandar/KUNINGAN TALK
Kapolsek Kertajati Majalengka AKP Erik Riskandar/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial J (28) ditangkap Polsek Kertajati, Jatitujuh, Majalengka Jawa Barat.

Pelaku merupakan warga Blok Pedati, Desa Pedati, Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu merupakan residivis 3 kali keluar masuk penjara dengan melakukan tindak kejahatan yang sama.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Kertajati, Majalengka AKP Erik Riskandar mengatakan telah menangkap pelaku inisial J beserta barang bukti 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Menaikkan Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesty Kejora ke Penyidikan

Menurut Erik bahwa kejadian itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor. Mengincar kendaraan tersebut yang sedang diparkir di pinggir jalan.

“Saya ditelepon langsung oleh Kepala desa melalui perangkat desanya, bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di desa Palasah,” kata Erik ditemui awak media di Mapolsek Kertajati, Senin 10 Oktober 2022.

Diungkapkan dia, dari keterangan aparat desa, ternyata pelaku sebanyak dua orang itu melarikan diri ke arah Barat, dan langsung dilakukan pengejaran oleh masyarakat beserta dari petugas kepolisian.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Judi Toto Gelap (Togel) di Majalengka, Modus Gunakan Jaringan Website

Ia menjelaskan, kedua pelaku itu terpisah satu orang pelaku lari ke arah Barat, dan diperkirakan menuju Desa Sabandar dengan menggunakan sepeda motornya dan satu orang lagi terhenti akibat kehabisan bensin di desa Mekarjaya.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah