“Kemudian, putusan pengadilan itu Rp 1 miliar. Kita sudah koordinasi dengan Kejati Jabar untuk menerima putusan pengadilan tersebut,” menambahkan.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah merugikan negara sejak tahun 2021 lalu. Perkara tersebut merupakan hasil temuan Dinas Perizinan Sumber Daya Air Propinsi Jabar.
Baca Juga: Kejari Majalengka Buat Link Khusus Agar Bisa Diakses Seluruh Warga, Simak di Sini
”Perkara ini merupakan limpahan dari Kejati Jabar. Yang melakukan penyidikan adalah Polda Jabar. Perkara tersebut merupakan temuan dari Dinas Perizinan Sumber Daya Air Propinsi Jabar sejak Januari 2021,”pungkasnya.***