PR KUNINGAN — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah merilis daftar besaran biaya zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 H untuk wilayah Provinsi Jawa Barat termasuk Kabupaten Kuningan.
Menurut surat edaran BAZNAS untuk Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, jumlah zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Sementara untuk jumlah zakat fitrah dalam bentuk uang tunai ialah disesuaikan berdasarkan dengan harga pasar beras di masing-masing wilayah kota atau kabupaten.
Berikut Daftar Harga Biaya Uang Tunai Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat
1.Kabupaten Bandung: (Rp40.000)
2.Kabupaten Bandung Barat: (Rp40.000)
3.Kabupaten Bekasi: (Rp45.000)
4.Kabupaten Bogor: (Rp42.000)