PR KUNINGAN — Hari ini, Selasa 16 April 2024 petang, digelar tasyakuran dan halal bihalal pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan pedagang kaki lima (PKL) yang akan direlokasi, eks bangunan SDN 17 Kuningan, jalan raya Siliwangi.
Namun muncul isu terkait proyek “Puspa Siliwangi” tersebut, bahwasannya pengerjaannya tanpa pihak ketiga—diduga “swakelola” oleh dinas terkait.
Ketika desas-desus isu tersebut dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. Putu Bagiasna, MT., pihaknya membantah tegas tentang isu tersebut adalah tidak benar.
Putu Bagiasna menjelaskan, secara teknis proyek “Puspa Siliwangi” dan “Puspa Pelangi” yakni revitalisasi kawasan pertokoan/pedagangan, berada di DPUTR atau dinas yang dipimpinnya. Sedangkan, untuk penataan PKL ada pada Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopdagperin). Serta, urusan pencahayaan dan parkiran oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Lebih lanjut terang Putu, proyek Puspa Siliwangi dan Puspa Pelangi bertujuan baik untuk mempercantik tata ruang kota, supaya lebih tertib dan rapi hingga memperkuat magnet Kuningan sebagai kabupaten pariwisata.
Adapun, nantinya kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua dari perempatan jembatan merah tidak boleh lagi melaju lurus ke arah Taman Kota (Tamkot Kuningan), karena pada pusat pertokoan (ruko) di jalan Siliwangi akan digubah bak “city walk” yang bebas dari PKL dan kendaraan bermotor.
Dituturkan Putu Bagiasna, sebelum bulan Ramadhan 1445 H, para pedagang kaki lima pun telah menyepakati dan mendukung direlokasi, saat sosialisasi program ini.