Ini Penjelasan Lengkap Tentang Hukuman Bagi Predator Seksual, Termasuk Kebiri Kimia

- 9 Desember 2021, 16:35 WIB
Berikut link live streaming Mata Najwa: Ringkus Predator Seksual Kampus di Trans7 hari ini, 10 November 2021 Pukul 20.00 WIB
Berikut link live streaming Mata Najwa: Ringkus Predator Seksual Kampus di Trans7 hari ini, 10 November 2021 Pukul 20.00 WIB /Instagram.com/@matanajwa

KUNINGANTALK - Kekerasan seksual terhadap anak saat ini masih saja terjadi dan sudah sangat mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat.

Belakangan ini juga ramai diperbincangan sebuah kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pendidik di Bandung yang memperkosa 12 santriwati hingga hamil.

Banyak masyarakat belum mengetahui, bagaimana penerapan ataupun landasan hukuman para predator ini dimata hukum indonesia.

Dilansir dari www.kemenkumham.go.id, pelaku pencabulan atau predator seksual bisa dikenakan hukuman kebiri kimia, apa dan bagaimana prosesnya? Berikut kami paparkan penjelasan hukumnya :

Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, menjadi dasar penegak hukum dalam menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang  terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Adanya sanksi berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tidak lain adalah  untuk mencegah, mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Oknum Ustad HW Sudan Ditahan Sejak Bulan September Lalu di Rutan Bandung

Sanksi atau hukuman berupa kebiri kimia berbeda dengan kebiri fisik. Kebiri fisik sudah dilakukan sejak zaman dahulu dengan cara memotong penis atau mengambil testis pada manusia atau binatang.  Sedangkan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, dengan maksud untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang. 

Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan atau perkosaan terhadap anak, diberikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah