Wanita Inisial N Yang Ditahan Polda Metro Jaya Tersangkut Kasus Illegal Akses, Bukan Karena Kasus KDRT

- 25 Januari 2022, 10:18 WIB
/

KUNINGANTALK - Seorang wanita Inisial N yang ditahan oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus ilegal akses, ternyata bukan karena kasus KDRT seperti yang ramai diberitakan.

Pengacara dari MFH, Yopie Pebri menjelaskan bahwa kliennya sudah pisah rumah sejak September 2021.

"Sangat aneh jika klien kami ini melakukan kdrt, padahal sejak September 2021 itu sudah ada kesepakatan antara klien saya MFH dan N ini perihal masalah perceraian," jelasnya, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Piala Afrika 2021: Gambia Tekuk Guinea, Bertemu Tuan Rumah Kamerun di Perempat Final

Yopie menjelaskan, bahwa sejak
tanggal 19 sept 2021 lalu, klien kami membuat pernyataan dengan N perihal permasalahan rumah tangganya.

"Jadi di tanggal 19 September 2021, sepakat berpisah dan N ini mendapat Goodwill dari MFH, dimana Klien kami MFH dapat hak asuh anak.
Termasuk biaya pendidikan ditanggung, dan itu semua tertuang itu semua," jelasnya.

Lalu tanggal 25 september 2021, itu antara klien kami dengan N ini lebih ke kesepakatan untuk memcabtut upaya hukum baik perdata atau pidana.

Baca Juga: Disepakati Juga, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Hingga hari ini proses perceraian berjalan, kejadian ini awalnya di Jayapura.

"Sejak di Jayapura ini dibuat kesepakatan udah pisah rumah," jelasnya.

Halaman:

Editor: Sihabudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x