Lagi, Arab Saudi Eksekusi Mati Dua WNI Pelaku Pembunuhan Salah Seorang Warga Cirebon, Bagaimana Peristiwanya

- 18 Maret 2022, 16:13 WIB
Dua orang WNI Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data tanggal 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi.
Dua orang WNI Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data tanggal 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi. /Arif Rohidin/



KUNINGANTALK- Dua orang WNI Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data dihukum mati tanggal 17 Maret 2022 kemarin waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi.
Nawali merupakan warga Blok Pelita 2 Desa Gombang Kecamatan Plumbon kabupaten Cirebon.
Dia sudah pergi lama untuk bekerja sebagai TKI di Arab Saudi hingga terjadi berita pembunuhan dan mengharuskan dihukum gantung.
Nawali berangkat sendiri ke Arab Saudi untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
Peristiwa berawal  tanggal 2 Juni 2011, AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah.
Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester.
Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Bekasi ke Jakarta Kota Malam Hari, Jumat 18 Maret 2022
"Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana," ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha dalam rilisnya.
AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri NH.
Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama.

Baca Juga: Bank Indonesia Tegal Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pekalongan
Pada tanggal 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding.
Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada tanggal 19 Oktober 2018. Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya.
Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi.
Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.
Sejak awal penangkapan hingga persidangan, Pemerintah RI termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Bekasi ke Jakarta Kota Siang Hari, Jumat 18 Maret 2022
Baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.
Dalam berbagai kali kesempatan, Pemri telah pula melakukan family engagement terhadap keluarga AA dan NH.
Secara khusus Kemlu juga telah menyampaikan informasi eksekusi mati ini secara langsung kepada pihak keluarga AA dan NH.
Fasilitasi komunikasi juga diberikan kepada keluarga, baik dengan Perwakilan RI atau keluarga.
Pasca eksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah.
Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi.*

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x