Dirjen HAM Cek Layanan HAM Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Tegal, Apa yang Dilakukakannya

- 30 Maret 2022, 06:55 WIB
Dirjen HAM Mualimin Abdi (tengah) saat mengecek ruang Silapadu Lapas Kelas IIB Kota Tegal, Selasa siang, 29 Maret 2022.
Dirjen HAM Mualimin Abdi (tengah) saat mengecek ruang Silapadu Lapas Kelas IIB Kota Tegal, Selasa siang, 29 Maret 2022. /Arif Rohidin/

KUNINGANTALK- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dr. Mualimin Abdi, SH, MH mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tegal, Selasa siang, 29 Maret 2022.

Dirjen HAM disambut Kepala Lapas Kelas IIB Kota Tegal,  Andi Yudho Sutijono, A.Md.IP., S.Sos., Msi besertan jajaran staffnya.

Begitu tiba, Mualimin Abdi langsung masuk ke ruang Sistem Layanan Terpadu (Silapadu) Lapas.

Putra kelahiran Bumiayu, Brebes itu juga mengecek kondisi toilet dan ruang laktasi yang ada di ruang pelayanan terpadu Lapas.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Depok dan Sekitarnya Rabu 30 Maret 2022

Mualimin mengatakan, kunjungannga ke Lapas Kelas IIB Kota Tegal untuk memastikan layanan Hak Asasi Manusia baik kepada Warga Binaan maupun kepada masyarakat yang berkunjung.

Ditegaskan Dirjen HAM, baik dalam UUD 1945 dan UU 39/99 tentang HAM maupun instrumen hukum internasional disebutkan setiap orang berhak.

Mualimin mengatakan, walaupun orang di dalam penjara, maka hak-hak dasarnya wajib dipenuhi.

Antara lain hak untuk memperoleh makanan, hak untuk beribadah, hak untuk memperoleh kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Bekasi dan Sekitarnya Rabu 30 Maret 2022

"Maka saya ingin memastikan bahwa kawan-kawan di LP Tegal ini, layanan Hak Asasi Manusia kepada warga binaan dilakukan dengan baik," kata Mualimin Abdi.

Mualimin mencontohkan ada warga binaan yang terkena kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang, tetap harus mendapatkan layanan hak untuk beribadah dan mendapat layanan pengobatan jika sakit.

"Kemudian tadi saya mengecek layanan satu pintu. Itu juga bertujuan agar para pengunjung diberikan layanan sesuai nilai-nilai hak asasi manusia," tandasnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Sumedang dan Sekitarnya Rabu 30 Maret 2022

Mualimin mengungkapkan, Lapas Kelas IIB Kota Tegal juga menerima pengaduan dari masyarakat terkait layanan publik,  bukan layanan terhadap warga binaan. 

Contohnya, kata Mualimin, ada warga yang tidak dilayani manakala berobat ke rumah sakit.

"Silahkan mengadu disini (Lapas), itu namanya Pos Pengaduan Implementasi Hak Asasi Manusia," tegas Mualimin.

Usai mengunjungi Lapas Kelas IIB Kota Tegal, Dirjen HAM dan rombongan menyempatkan singgah ke Kantor Notaris Fany Ardhie irawan SH.M.Kn yang berada di jalan raya Slawi - Jatibarang.

Halaman:

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah