90 Persen Cuti Lebaran Tahun Ini Akan Terlaksana Jika Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

- 7 April 2022, 00:05 WIB
Ilustrasi. Mudik Lebaran.
Ilustrasi. Mudik Lebaran. /Antara Foto/Galih Pradipta/

 

KUNINGANTALK - Kepastian tentang libur lebaran kini sudah ada titik terang, pasalnya pemerintah telah menentukan bahwa akan memberlakukan libur lebaran selama 10 hari.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyampaikan bahwa bersamaan dengan diizinkannya tradisi mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, pemerintah dikabarkan akan memberi masyarakat jatah libur selama 10 hari lamanya.

Cuti bersama Lebaran tahun 2022 ini rencananya akan berlangsung sejak tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.

Baca Juga: Ramalan Bintang Hari ini Rabu 6 April 2022, Zodiak Pisces; Saatnya Memperbaiki Hubungan dan Kesalahpahaman

"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022.

Meski demikian, menurutnya hal tersebut akan terlaksana saat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri telah ditandatangani.

Ketiga menteri yang akan menandatabgani SKB tersebut yakni menteri Pan RB, menteri Agama dan menteri Tenaga Kerja.

"Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," katanya.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah