Dea OnlyFans Hamil 23 Minggu, Minta kepada Kejaksan untuk Tidak Ditahan

- 18 Mei 2022, 07:52 WIB
Dea OnlyFans yang kini sedang dalam kondisi hamil meminta jaksa agar dirinya tidak ditahan.
Dea OnlyFans yang kini sedang dalam kondisi hamil meminta jaksa agar dirinya tidak ditahan. /Dok. PMJ News/

KUNINGAN TALK – Dengan alasan sedang hamil, Dea OnlyFans berharap kejaksaan tidak melakukan penahanan.

Hal itu karena, kasus yang menimpa wanita bernama lengkap Gusti Ayu Dewanti, Dea segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Abdillah Syarifuddin dan Herlambang, Dea OnlyFans mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa 17 Mei 2022.

Mereka keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.16 WIB.

Abdillah Syarifuddin mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perihal perkembangan kasus yang menimpa kliennya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Rabu 18 Mei 2022 Kota Cirebon

Kata Abdillah, berkas perkara kasus pornografi yang menjerat kliennya, Dea segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Insya Allah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan. Mohon doanya," kata Abdillah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 17 Mei 2022.

Abdillah juga mengungkapkan bahwa kliennya, Dea sedang dalam kondisi hamil.  Dea sudah hamil 23 minggu.

Addilah berharap, dengan kondisi tersebut, penyidik dari instansi kepolisian dan kejaksaan bisa menjadikannya pertimbangan.

Khususnya untuk tidak melakukan penahanan di Kejaksaan. "Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up, dan lain sebagainya," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Rabu 18 Mei 2022 Kabupaten Cirebon  

Di sisi lain, Dea menyebut akan tetap bertanggung-jawab atas kasus pornografi yang menjeratnya.

Meskipun dirinya sempat ingin menyerah dan melakukan upaya bunuh diri sebanyak 4 kali.

"Tapi, saya harus mempertanggungjawabkan kesalahan saya. Cuma yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana, itu yang saya sedihkan," kata Dea.

Seperti diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Meski begitu, Dea tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Rabu 18 Mei 2022 Kabupaten Kuningan

Keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan.

Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Adapun dalam kasus ini, sosok komedian Marshel Widianto ikut terseret lantaran membeli 1 akun Google Drive berisi 76 konten video porno dari tersangka Dea OnlyFans adalah Marshel Widianto.

76 konten video porno milik Dea itu dibeli seharga Rp1,4 juta. Namun, berdasarkan keterangan Marshel, dirinya hanya bisa mengakses akun Google Drive tersebut satu kali sebelum akhirnya terhapus. ***

Editor: E. Suparman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x