Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno Bakal Naikan Pajak Hiburan 15 Persen Menjadi 40%

12 Januari 2024, 08:11 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno sedang mempertimbangkan kajian untuk revisi kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan, yang mencakup industri spa, diskotek, dll.* /PR Kuningan/

PR KUNINGAN — Pasca muncul keluhan dari bisnis pariwisata di Bali, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sedang mempertimbangkan kajian untuk revisi kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan, yang mencakup industri spa, dari 15% menjadi 40%.

Hak itu diutarakannya di sela pembukaan Konferensi Pariwisata Asia Pasifik di BNDCC Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis 11 Januari 2024, Sandiaga Uno menyatakan, "Seluruh kebijakan, termasuk pajak, akan disesuaikan agar sektor (pariwisata) ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja."

Baca Juga: Festival Angklung Kuningan 2023 di Hotel Rawan Letusan Gunung Berapi Bagai ‘Night Club’; tak Ramah Anak?

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa, karena pariwisata dan ekonomi kreatif memainkan peran besar dalam ekonomi Indonesia, upaya ini dilakukan karena sektor-sektor ini berperan penting dalam mengubah ekonomi negara.

Sandiaga Uno juga memahami keluhan dari para pelaku pariwisata setelah tarif pajak hiburan, termasuk industri spa dan mandi uap, naik, seperti yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali, yang naik menjadi 40% dari sebelumnya 15%.

Baca Juga: Filosofi Lirik Lagu Sunda ‘Malati di Gunung Guntur’ Ciptaan Mang Koko, Lengkap dengan Terjemahannya

Sebaliknya, setelah pandemi COVID-19 meredakan, tempat wisata seperti Bali telah bersaing dengan Vietnam dan Thailand.

"Kami dapat memahami kekhawatiran, tetapi jangan khawatir karena kami sudah menemukan solusi dengan industri dan kami akan memprioritaskan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan," kata Sandiaga Uno.

Menparekraf juga mengakui bahwa mereka telah menerima banyak keluhan dari pelaku pariwisata baik secara langsung maupun melalui surat. Ini termasuk melakukan upaya pengujian kembali atau pengujian hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Baca Juga: Bang Bang! Ini Kode Redeem Mobile Legends Update Jumat 12 Januari 2024 Hadiah Moonton Skin Diamond ML Cantik

Sandiaga Uno menyatakan bahwa dia telah menerima banyak korespondensi, email, dan tindakan hukum yang akan mereka ambil, termasuk peninjauan hukum di MK mengenai tarif pajak.

Sementara itu, Ida Bagus Agung Parta Adnyana, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif PBJT berdampak pada banyak industri, termasuk spa.

“Kami percaya bahwa ini akan melemahkan Bali karena pandemi baru berakhir dan kami bersaing dengan negara lain. Menurutnya, rekan kami di industri spa telah mengajukan Judicial Review ke MK untuk meminta penundaan kenaikan pajak atau pengecualian spa dari kategori hiburan,” tuturnya.

Baca Juga: Chord Gitar Morfem Binar Wajah Sebaya Lengkap dengan Lirik Lagu: Di Gengaman Dewasa di Ramai Malam

Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menetapkan tarif PBJT.

Menurut Pasal 58 Ayat 2 Undang-undang yang disahkan pada 5 Januari 2022, tarif PBJT untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa tidak boleh lebih dari 40% dan tidak boleh lebih dari 75%.

Pemerintah daerah dapat menaikkan tarif PBJT termasuk industri spa setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023. Ini terjadi di Kabupaten Badung, Bali, yang mayoritas PAD-nya berasal dari sektor pariwisata.

Baca Juga: Tayang Perdana Hari ini! Jadwal dan Harga Tiket film Ancika: Dia yang Bersamaku 1995, di Bioskop Kota Cirebon

Misalnya, Pemkab Badung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 menerapkan tarif pajak daerah khusus sebesar 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai 1 Januari 2024.

Namun, Perda Nomor 8 tahun 2020, yang sekarang telah dicabut, menetapkan besaran pajak hiburan mencapai 15 persen.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Kemenparekraf

Tags

Terkini

Terpopuler