Perbedaan antara Nafkah dengan Kerja Menurut Pandangan Ustadz Adi Hidayat

15 Agustus 2022, 13:32 WIB
Tangkapan Layar Ustad Adi Hidayat/ Instagram Adi Hidayat /Carryla Dery Norita/KUNINGANTALK

KUNINGANTALK - Sebagai umat muslim sepatutnya bisa mengetahui makna perbedaan antara nafkah dengan bekerja.

Antara nafkah dan bekerja ternyata memiliki arti yang berbeda, dan pengertian ini akan berdampak kepada hasil akhir dari sesuatu yang telah diniatkan.

Dalam kehidupan berumah tangga, seorang lelaki yang bertugas sebagai suami memiliki tanggung jawab untuk mencari nafkah.

Baca Juga: Ratusan Perempuan di Bandung Bergabung ke Srikandi Ganjar Jawa Barat

Seorang suami memiliki kewajiban dalam memenuhi segala kebutuhan rumah tangganya, baik kebutuhan isterinya dan juga anaknya.

Sebagaimana kewajiban, maka hukumnya sebuah keharusan yang harus dilakukan oleh seorang suami. Baik itu niatnya maupun ikhtiarnya.

Dalam sebuah cuplikan instagram official Ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasan detail mengenai perbedaan antara nafkah dengan kerja.

Baca Juga: Tingkatkan Pendapatan Sektor Pariwasata dan Sejahterakan Masyarakat, Ini Langkah Kemenparekraf RI

Penjelasan mengenai perbedaan nafkah dengan kerja ini di unggah pada Hari Sabtu, 13/08/2022 pada akun remi instagram @adihidayatofficial.

Ustadz Adi Hidayat mengawali ceramah dengan melemparkan sebuah pertanyaan kepada jamaah, "Yang cari nafkah siapa?".

Serentak seluruh jamaah pun menjawab "suami" yang mencari nafkah dalam rumah tangga.

Baca Juga: Hati-hati SIM Anda Expire! Info Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Kuningan Hari Ini Senin 15 Agustus 2022

"Beda antara kerja dengan nafkah. Nafkah itu usaha yang diikhtiarkan untuk memenuhi kebutuhan rizki di rumah tangganya.", Ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat pun menjelaskan bahwa bentuk nafkah itu beragam jenis pekerjaannya. Namun, tidak semua jenis pekerjaan bisa diartikan sifatnya sebagai nafkah.

Hal tersebut karena nantinya dalam islam, "Perempuan pun diperkenankan untuk beraktivitas dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan dengan dua syarat utama", pungkas Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Jadwal KRL Depok ke Jakarta Kota Siang Sampai Malam dan Harga Tiketnya Senin 15 Agustus 2022

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dua syarat utama yang memperkenankan perempuan untuk bekerja diantaranya:

1. Bekerjanya perempuan bukan dipahami sebagai pencari nafkah.

2. Tidak mengganggu stabilitas di dalam rumah tangga yang mengabaikan tugas-tugas pokok seorang isteri.

Ustadz Adi Hidayat melanjutkan penjelasannya, "Kalau (perempuan) keluar bekerja dipahami sebagai (pencari) nafkah, maka pasti, saya katakan pasti, akan muncul persoalan-persoalan di dalam rumah tangga".

Sehingga seorang muslim harus memahami konsep pencari nafkah, agar segala kebutuhan rumah tangganya Allah cukupkan.

Bahwa yang berkewajiban dalam mencari nafkah ialah tugas dari seorang suami, bukan tugas seorang isteri.

Sepanjang ada kemampuan untuk seorang lelaki berikhtiar dalam memenuhi kewajibannya sebagai pencari nafkah, mencari rezeki dengan jalan ikhtiar yang halal dan baik maka semua kebutuhan di dalam rumah tangganya akan Allah cukupkan.

Analogi yang umUstadz Adi Hidayat jelaskan ialah begini, "Kalau suami A, ia bekerja mencari yang halal dan baik. Dapat berapapun dari pekerjaan itu, maka akan Allah cukupkan untuk seluruh (anggota keluarga) yang ada di rumah ini. Nanti hasilnya diberikan kepada isteri, lalu isteri mengolah, (maka cukup) untuk semuanya".

Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa nafkah yang diberikan dari hasil ikhtiar halal dan baik seorang suami kepada isteri, itu akan Allah cukupkan untuk seluruh kebutuhan rumah tangganya.

Namun sebaliknya, jika seorang perempuan keluar dengan niatan bekerja dan memaksa memahaminya sebagai pencari nafkah.

Maka sebanyak apapun yang dibawa ke dalam rumah untuk kebutuhan rumah tangga, tidak akan pernah menjadi cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dan tentunya akan lahir persoalan-persoalan di dalam rumah tangga.***

Editor: Sihabudin

Sumber: Instagram @adihidayatofficial

Tags

Terkini

Terpopuler