PR KUNINGAN — Jelang putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 ada yang menjadi sorotan publik, yakni tulisan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri tentang “Amicus Curiae”.
Banyak orang pula yang bertanya-tanya tentang apa makna Amicus Curiae, dan apa dasar hukum Amicus Curiae di Indonesia.
Berikut akan dijelaskan tentang apa makna dan dasar hukum Amicus Curiae di Indonesia.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri membuat tulisan Amicus Curiae yang diajukannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam tulisannya itu, Megawati Soekarnoputri meminta seluruh masyarakat untuk berdoa agar jelang putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 berharap “palu emas”, bukan palu godam, dimana tercipta keadilan.
Megawati Soekarnoputri menyatakan bahwa, seperti yang dikatakan ibu Kartini pada tahun 1911, "habis gelap terbitlah terang", sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan sejak lama akan timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.
Makna Amicus Curiae
Pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan, mengajukan Amicus Curiae. Istilah Latin ini berarti "Sahabat Pengadilan".
Baca Juga: Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres, Timnas AMIN Taruh Harapan ini Kepada Hakim