Dalam kasus ini, "keterlibatan" pihak yang berkepentingan hanyalah memberikan pendapat mereka, bukan melawan seperti derden verzet.
Amicus Curiae dapat membantu pengadilan membuat keputusan yang lebih baik dengan memberikan informasi, pandangan, atau argumen. Tugas mereka adalah memberikan perspektif tambahan atau perspektif yang mungkin tidak diwakili oleh pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus.
Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Amicus Curiae membantu majelis hakim memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara, bukan mengganggu kebebasan mereka untuk memutus suatu perkara.
Baca Juga: WOW: Harga Emas Hari Ini Merangkak Naik
Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia
Meskipun praktik Amicus Curiae umum digunakan di negara-negara yang menggunakan sistem hukum common law, bukan civil law seperti yang diterapkan oleh Indonesia, ini tidak berarti bahwa praktik ini tidak pernah digunakan di sini.
Menurut Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, konsep Amicus Curiae di Indonesia didasarkan pada:
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Jika pendapat Amicus Curiae dipertimbangkan dalam keputusannya, maka amicus curiae baru dapat dianggap telah eksis di Indonesia. lebih khusus lagi di lembaga peradilan yang berada di bawah tanggung jawab Mahkamah Agung.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Leg 2 Dortmund vs Atletico Madrid dan Barcelona vs PSG, Comeback Dramatis!
Meskipun begitu, beberapa orang berpendapat bahwa Amicus Curiae sudah ada di Indonesia. Di persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).