Dissenting Opinion dalam Sidang MK Soal PHPU, Disebut Mahfud MD Sejarah Baru

- 22 April 2024, 19:01 WIB
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PR KUNINGAN — Sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin 22 April 2024, jelang putusan MK terjadi “dissenting opinion” atau perbedaan pendapat diantara Hakim.

Hal itu lantas disebut sebagai “sejarah baru” oleh Cawapres 03 Mahfud MD. Pasalnya, dirinya yang berpengalaman sebagai Ketua MK, dinyatakannya bahwa baru hari ini terjadi dissenting opinion.

“Dalam sepanjang sejarah, baru hari ini ada dissenting opinion,” tandas Mahfud MD usai sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Putusan MK Tolak Semua Gugatan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024

Berdasar pengalamannya sewaktu menjabat Ketua MK, menyatakan bahwa dahulu tidak pernah boleh ada pendapat yang berbeda dalam sidang sengketa pemilu.

“Kita harus sama karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang,” katanya.

Mahfud MD juga menyatakan bahwa dia dan timnya telah melewati masa sulit. Menurutnya, persidangan MK adalah arena hukum global.

“Ini dilihat oleh seluruh dunia,” ujarnya.

Baca Juga: Putusan MK : Gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 Ditolak!

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x