KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Capres dan Cawapres Terpilih pada Rabu 24 April 2024

- 22 April 2024, 17:54 WIB
KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Capres dan Cawapres Terpilih pada Rabu 24 April 2024.*
KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Capres dan Cawapres Terpilih pada Rabu 24 April 2024.* /PR Kuningan/Pikiran Rakyat

PR KUNINGAN — Sidang Sengketa Pilpres 2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Agung telah selesai, dimana putusan MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pasangan Capres dan Cawapres 01 & 03.

Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan segera menetapkan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres dan Cawapres terpilih.

Adapun jadwal pelaksanaannya, direncanakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, yakni pada Rabu, 24 April 2024, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca Juga: Kenapa Prabowo dan Gibran tak Hadir di Sidang MK Tentang Putusan Sengketa Pilpres 2024?

Setelah sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, Hasyim menyatakan, "KPU telah merencanakan untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI."

Ketua KPU RI menyatakan bahwa keputusan itu dibuat setelah Hakim Konstitusi memutuskan bahwa permohonan pemohon dalam kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Putusan MK : Gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 Ditolak!

Sebagaimana diketahui, salah satu tuntutan yang diajukan oleh pemohon satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, adalah agar hakim MK menyatakan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024. yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB dalam diktum pertama.

Ia menyatakan bahwa keputusan KPU tetap sah berdasarkan keputusan Hakim MK yang menolak semua pokok permohonan.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x