KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Capres dan Cawapres Terpilih pada Rabu 24 April 2024

- 22 April 2024, 17:54 WIB
KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Capres dan Cawapres Terpilih pada Rabu 24 April 2024.*
KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Capres dan Cawapres Terpilih pada Rabu 24 April 2024.* /PR Kuningan/Pikiran Rakyat

Baca Juga: Putusan MK Tolak Semua Gugatan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Sebagai konsekuensi, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," jelas Hasyim Asy’ari.

Hari ini, Senin 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusan dua perkara sengketa pilpres 2024. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB, menandakan dimulainya sidang.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan dua gugatan PHPU Presiden 2024. Gugatan Anies-Muhaimin diberi nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan gugatan Ganjar-Mahfud diberi nomor Perkara 2./PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga: STY Beberkan Rahasia Keberhasilan Timnas Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia AFC U23

KPU RI dan Prabowo-Gibran adalah pihak termohon dalam kasus ini.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah