Dissenting Opinion dalam Sidang MK Soal PHPU, Disebut Mahfud MD Sejarah Baru

- 22 April 2024, 19:01 WIB
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan dua Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan.

MK menolak semua permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena menurut mereka tidak beralasan secara hukum.

Tiga Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan itu. Pada dasarnya, ketiga hakim konstitusi tersebut berpendapat bahwa MK harus meminta pemungutan suara ulang di beberapa wilayah.

Baca Juga: KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Capres dan Cawapres Terpilih pada Rabu 24 April 2024

Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin secara khusus meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.

Selain itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan presiden 2024. Kemudian, mereka meminta MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden 2024 tanpa memasukkan Prabowo-Gibran.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah