Tertangkap Basah, Kasus Asusila Kembali Terjadi di Dunia Pendidikan

11 Oktober 2023, 18:42 WIB
Ilustrasi kasus asusila oknum dosen UIN dan Mahasiswi /iStock/--

PR KUNINGAN — Kasus asusila di Indonesia khususnya dunia pendidikan kembali terjadi. Kini melibatkan seorang oknum dosen Universitas Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, diciduk warga sedang berduaan bersama seorang wanita yang tidak lain adalah mahasiswinya sendiri.

Kejadian asusila yang dilakukan oknum dosen UIN Raden Intan bersama mahasiswinya tersebut, terjadi pada pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 21:00 WIB malam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, kasus dugaan tindakan asusila itu menyeret oknum dosen UIN Lampung berinisial S (31) dan mahasiswi berinisial VO (22) disebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Umi menjelaskan, pihaknya menemukan fakta dari pengakuan oknum dosen dan wanita diduga mahasiswinya itu bahwa kedua lawan jenis itu telah menjalin hubungan pacaran sekitar 1 bulan.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Kembali Dipanggil Sebagai Saksi

“Masyarakat merasa curiga terhadap perilaku mereka, oleh karena itu ketika mereka keluar rumah hendak makan malan, warga memberhentikan mereka,” jelas Kombes Umi.

Setelah dilakukan interogerasi oleh warga, oknum dosen dan mahasiswi itu mengakui bahwa sudah enam kali melakukan hubungan suami istri.

Tidak cukup sampai disitu, sang dosen S ternyata sudah beristri dan berkeluarga. Saat kejadian berlangsung sang istri saat ini sedang berada di Bengkulu.

Bahkan, mahasiswi VO sebenarnya telah mengetahui sang dosen yang juga kekasihnya tersebut sudah beristri bahkan sudah berumah tangga.

Baca Juga: Soal Black Campaign dan Kampanye Negatif Pemilu 2024, Begini Ujar Menkopolhukam Mahfud MD

Dalam kasus dugaan asusila oknum dosen UIN Lampung dan mahasiswinya tersebut, kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian, celana, plastik tisu bekas, tisu magic hingga daster.

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan penjara.***

 

Follow Goggle News Pikiran Rakyat Kuningan untuk mendapatkan Informasi Liputan Lengkap

Editor: Iwan Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler