Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Bey Tegaskan Status Hukum Arsan Latif Begini…

5 Juni 2024, 22:08 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Bey Tegaskan Status Hukum Arsan Latif Begini… /PR Kuningan/Feby Syarifah - GalamediaNews

PR KUNINGAN — Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, jadi tersangka korupsi setelah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat hari ini, Rabu 5 Juni 2024.

Diketahui, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif merupakan pejabat Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, oleh Kejati Jabar.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024, Nur Sricahyawijaya selaku Kasi Penkum Kejati Jabar menyatakan bahwa AL ditetapkan sebagai tersangka.

Di Bandung hari ini, Cahya sapaan akrab Kasi Penkum Kejati Jabar mengumumkan bahwa Saudara AL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Diungkapkannya, bahwa AL secara aktif terlibat dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka yang berisi Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Baca Juga: Setelah Suaminya Sandra Dewi, Kini Tiko Suami Artis Bunga Citra Lestari (BCL) Masuk Penyidikan Korupsi Rp6,9 M

Hal itu, tidak memenuhi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Cahya menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk mendorong PT PGA untuk memenuhi persyaratan selama proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Sebagai Pj Bupati Bandung Barat saat ini dan Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri, AL diduga mengatur proses lelang dan menerima uang ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Cahya menyatakan bahwa tersangka INA melalui tersangka AN diduga menerima uang tersebut secara langsung atau melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk memenuhi kebutuhan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah.

Selain itu, kata Cahya, tersangka AL juga meminta pasokan material tertentu untuk proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Baca Juga: Mengejutkan! Kang Dedi Mulyadi Tiba-tiba Saja Ada di DPD Demokrat Jawa Barat, KDM Banjir Dukungan euy…

Cahya menambahkan bahwa Tim Penyidik Kejati Jabar menggunakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada tersangka AL.

Pernyataan Bey

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, menyatakan, status hukum tersangka Arsan Latif dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, tidak terkait dengan posisinya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

Bey menyampaikan pernyataan tersebut di Tahura Djuanda, Bandung, Rabu 5 Juni 2024, "Kami sudah mendengar, tersangka pertama ditetapkan bukan sebagai Pj KBB, jadi ada jabatan sebelumnya."

Bey menegaskan bahwa pekerjaan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak boleh terganggu oleh penetapan tersangka itu.

Baca Juga: Mobil Plat B Vivi & Funny Jadi Korban Salah Sasaran Oknum Bobotoh Persib Bandung, Curhat ke Pj Gubernur Jabar

"Pelayanan harus tetap berjalan. Layanan masyarakat tidak boleh terganggu," kata Bey.

Selain itu, Bey menjelaskan bahwa setelah Kejati Jawa Barat menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka, Provinsi Jawa Barat telah mengikuti prosedur standar dan mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai jabatan tersebut.

Dia menyatakan, "Memang mekanismenya seperti itu tidak bisa langsung mengganti, tapi kami harus ke Kemendagri. Kami tidak bisa langsung mengganti, jadi kami harus bersurat ke Kemendagri untuk menunggu instruksi."

Dalam surat, Bey menyatakan bahwa Pemprov Jabar hanya memberi tahu mereka tentang status tersangka Arsan Latif dan meminta instruksi lanjutan tentang tindakan yang harus diambil. Mereka tidak menyertakan nama pengganti Arsan Latif.

Sebagai hasil dari mekanisme tersebut, keputusan yang telah dibuat akan segera ditindaklanjuti. Bey menambahkan, "Ini juga bisa bersurat elektronik," tegasnya.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler