Teknologi Penyelenggaraan Pemilihan Umum KPU Kini Luncurkan WhatsApp Chatbot Pemilu 2024, Begini Caranya

- 14 Desember 2023, 11:31 WIB
KPU Luncurkan WhatsApp Chatbot Pemilu 2024
KPU Luncurkan WhatsApp Chatbot Pemilu 2024 /Iwan Setiawan/Ilustrasi

PR KUNINGAN — Pemilihan umum di Indonesia pada tahun 2024 akan menjadi peristiwa penting yang akan menentukan bagaimana politik dan kepemimpinan negara akan berjalan. Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi tentang pemilihan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menawarkan Chatbot yang dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp.

Sejak awal Desember 2023, masyarakat dapat menggunakan chatbot pemilihan 2024 ini untuk mengetahui tentang pemilihan 2024. Anda hanya perlu menggunakan chatbot ini dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08112024214 atau memindai QR Code ini.

Baca Juga: 4 Penyedia Judi Bola Online Dibekuk, Kapolri Ungkap Permainannya Jaringan Internasional Beraset Rp481 Miliar

WhatsApp Chatbot KPU akan memberikan Anda menu. Chatbot ini dapat memberikan informasi tentang pemilihan 2024, seperti tanggal pemungutan suara, persyaratan untuk menjadi pemilih, jenis daftar pemilih, cara memeriksa daftar pemilih, partai politik, calon tetap, dan cara pindah memilih.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menghadiri Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari Minggu, 10 Desember 2023.

Baca Juga: MELESAT NAIK: Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

WhatsApp Chatbot KPU Pemilu 2024 dapat digunakan dengan cara berikut: Anda dapat mengirim pesan dengan "hari pemungutan suara" untuk mengetahui syarat menjadi pemilih, "jenis daftar pemilih" untuk mengetahui tentang "syarat menjadi pemilih," dan pesan yang lebih spesifik untuk mendapatkan informasi yang Anda butuhkan. Untuk mengetahui berapa banyak pemilih yang didaftarkan, misalnya.

Chatbot WhatsApp KPU Pemilu 2024 adalah layanan gratis yang sangat bermanfaat bagi orang-orang yang ingin mengetahui informasi tentang pemilihan 2024. Ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Cara Menggunakan Chatbot KPU: Mulai Aplikasi WhatsApp di Ponsel Pribadi Kirim Pesan ke Nomor KPU: Klik "Kirim Pesan" di tampilan awal aplikasi WhatsApp dan masukkan nomor 08112024214. Aplikasi akan menampilkan akun "Komisi Pemilihan Umum". Mulai Percakapan: Klik "Chat" dan tuliskan pesan yang ingin Anda sampaikan kepada KPU, misalnya, "Halo".

Halaman:

Editor: Iwan Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah