PR KUNINGAN — Informasi penting ini harus diketahui oleh masyarakat penduduk Warga Negara Indonesia (WNI). Bahwasannya, e-KTP telah berubah menjadi IKD. Baca sampai akhir artikel untuk mengetahui bagaimana mengaktifkan e-KTP menjadi IKD.
Di sini, kami akan menjelaskan berbagai cara untuk mengaktifkan e-KTP menjadi IKD, serta memulai penerapan Identitas Kartu Kependudukan (IKD) secara bertahap.
Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, pemerintah Indonesia telah memulai menerapkan Identitas Kartu Kependudukan (IKD) secara bertahap melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dimulai pada 28 November 2023, 6.332.148 orang menggunakan IKD di smartphone, menurut Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Tahapan Implementasi IKD:
Tаhар 1 (2022): ASN Dіtjеn Dukсаріl
Tаhар 2 (2022): ASN Dukсаріl рrоvіnѕі dan kаbuраtеn/kоtа
Tаhар 3 (2022): ASN Kеmеntеrіаn/Lеmbаgа
Tаhар 4 (2023): ASN ѕеluruh Indоnеѕіа
Tаhар 5 (2023): Pеlаjаr/mаhаѕіѕwа
Tаhар 6 (2023): Mаѕуаrаkаt umum
Baca Juga: Simak ini Daftar Caleg atau DCT PSI Kota Cirebon Dapil 1 hingga 5 pada Pileg 2024
IKD tidak menggantikan e-KTP; keduanya tetap berlaku. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) didukung oleh keberadaan IKD, yang merupakan langkah menuju transformasi digital dalam administrasi kependudukan.
Cara Aktivasi e-KTP menjadi IKD
Cari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store (Android) atau App Store (IOS).
Setujui syarat dan ketentuan setelah memasukkan NIK, alamat email, dan nomor telepon.
Verifikasi wajah Anda.
Perhatikan kode QR di Disdukcapil.
Baca Juga: Berapa Pajak Mobil Listrik? Begini Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Listrik
Lihat email dari SAK Terpusat Identitas Digital. Klik "Aktifkan" setelah Anda memasukkan kode aktivasi dari email dan captcha.
Untuk membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan kode aktivasi dan PIN.
Pastikan telah melakukan perekaman e-KTP, memiliki email aktif, dan memiliki smartphone berbasis Android atau IOS sebelum aktivasi. Proses ini membantu transformasi digital Indonesia dan memastikan keberlanjutan layanan administrasi kependudukan yang lebih efektif.***