Jubir Timnas AMIN Ditangkap! Juru Bicara Capres Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Diduga Penggelapan

- 28 Desember 2023, 08:30 WIB
Jubir Timnas AMIN Ditangkap! Juru Bicara Capres Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Diduga Gelapkan Pajak.*
Jubir Timnas AMIN Ditangkap! Juru Bicara Capres Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Diduga Gelapkan Pajak.* /Tangkap Layar YouTube/KPU RI

PR KUNINGAN — Indra Charismiadji ialah jubir Timnas AMIN ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Politikus Partai NasDem ini diamankan Kejari Jaktim atas dugaan penggelapan pajak.

Disampaikan Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023, menyatakan, "Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023."

Akan tetapi, satu tersangka lainnya atas nama Ike Andriani, dalam berkas perkara terpisah, dia ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dan, kedua tersangka akan berada pada rumah tahanan selama 20 hari—terhitung 27 Desember 2023 sampai dengan 15 Januari 2024.

Baca Juga: Penting Diketahui Bagi Calon Jemaah Haji! Begini Cara Mencicil Pembayaran Haji 2024

Kasi Intel Kejari Jaktim mengatakan bahwa penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah memberikan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejari Jakarta Timur dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta terkait dengan penyidikan kasus perpajakan dan TPPU tersangka Indra Charismiadji dan Ike Andriani.

Dinyatakannya bahwa pada Rabu, 27 Desember 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kuningan Hari Ini, Kamis 28 Desember 2023: Subuh hingga Isya

Selama tahun pajak Januari hingga Desember 2019, Indra Charismiadji dan Ike Andriani diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Nurindra dan pengelola PT Luki Mandiri Indonesia Raya, Ike Andriani, diduga melakukan penggelapan pajak antara Januari dan Desember 2019. Mereka diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah