Pahami Hal-hal berikut ini Saat Pergi Mencoblos di TPS, Hati-hati bisa di Pidana 3 Tahun dan Denda 36 Juta

- 12 Februari 2024, 19:26 WIB
ilustrasi pemilu 2024/  Pahami Hal-hal berikut ini Saat Pergi Mencoblos di TPS, Hati-hati bisa di Pidana 3 Tahun dan Denda 36 Juta
ilustrasi pemilu 2024/ Pahami Hal-hal berikut ini Saat Pergi Mencoblos di TPS, Hati-hati bisa di Pidana 3 Tahun dan Denda 36 Juta /Instagram/ bawasluri.

PR KUNINGAN — Pada hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024, pesta demokrasi Indonesia akan mencapai puncaknya. Saat mencoblos di TPS atau tempat pemungutan suara, penting untuk memahami hal-hal berikut, hati hati mengenai sanksi dan denda yang bisa menjerat Anda.

Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, kita harus bertindak sebagai pemilih yang cerdas dan bijak karena pilihan kita akan menentukan masa depan Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Maka dari itu untuk mendukung terselenggaranya Pemilu 2024 yang damai dan sejahtera, maka sudah sewajarnya masyarakat memahami hal-hal yang perlu di perhatikan saat mencoblos di TPS, berikut kami rangkum mengenai cara mencoblos larangan, sanksi dan denda.

Baca Juga: Ternyata ini Pemicu Harga Beras Naik di Indonesia menurut Menteri BUMN Erick Thohir

Tata cara mencoblos yang benar

-Kunjungi TPS susuai nama yang terdaftar dengan membawa formulir dan e-KTP

-Diharapkan untuk tertib dan antre ketika melakukan pencoblosan

-Cek surat suara yang diberikan dan pastikan tidak rusak

-Coblos kertas suara dengan munggunakan paku yang disediakan panitia

-Lipat kertas suara dengan benar dan masukkan ke kotak suara

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah