PR KUNINGAN — Pesta demokrasi Indonesia tidak terasa tinggal beberapa hari lagi, tepatnya pada tanggal 14 Februari seluruh masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara Pemilu 2024. Untuk memastikan surat suara yang di coblos sah atau tidak, wajib memperhatikan hal-hal berikut.
Sebagai warga negara yang baik kita harus jadi pemilih yang cerdas dan bijak krena suara kita akan menentukan masa depan Indonesia dalam jangka waku lima tahun kedepan.
Maka dari itu, pami dengan teliti mengenai jenis surat suara, cara mencoblos yang baik dan benar serta bagaimana memhami kriteria surat suara yang sha dan tidak sah dalam Pemilu 2024.
Untuk itu, kami merangkum semuanya dalam artikel ini yuk cek apa saja ketentuannya.
Baca Juga: Civitas Academica Mau Diajak Kolaborasi Jaga Kamtibmas oleh Polri
Jenis Surat Suara Berdasarkan Warna dalam Pemilu 2024
1.Surat suara Abu-abu diperuntukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2.Surat suara Merah diperuntukan pemilihan anggota DPD
3.Surat suara Kuning diperuntukan pemilihan anggota DPR RI
4.Surat suara Biru diperuntukan pemilihan anggota DPRD Provinsi