Kabar Gembira Bagi ASN, THR dan Gaji ke 13 Segera Cair!

- 18 Maret 2024, 14:30 WIB
Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN
Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN /

PR KUNINGAN — Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke 13 pada 13 Maret 2024, yang mengatur tentang penetapan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjanagn Tahun 2024.

Hal ini disebut sebagai tindakan rencana pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat, terutama dengan memberikan bantuan keuangan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

Baca Juga: Tanggal Rilis The Idea of You, Komedi Romantis Tentang Kisah Cinta Unik Anne Hathaway dan Nicholas Galitzine

Pemerintah menekankan bahwa THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 adalah penghargaan atas pengabdian yang telah dilakukan oleh berbagai pihak kepada negara dan negara.

Menurut Pasal 5 PP ini, pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan tersebut tidak diberikan THR dan gaji ke-13.

Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk beberapa kelompok, seperti pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di LPP.

Baca Juga: Satpol PP Temukan Pemandu Karaoke kedapatan sedang Kumpul hingga Tengah Malam, Ngakunya sedang Bukber Puasa

THR dan Gaji ke 13 berdasar lansiran dari Setkab.go.id meliputi:

1. gаjі роkоk; 

Halaman:

Editor: Iwan Setiawan

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x