Kabar Gembira, Kurir Logistik hingga Ojol Bakal Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024? Begini Kata Kemnaker

- 19 Maret 2024, 14:04 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Fauzan/

PR KUNINGAN — Kabar gembira datang bagi masyarakat yang bekerja di bidang Ojek Online (Ojol) hingga kurir logistik jelang Lebaran Idul Fitri 1445 /2024 tahun ini.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan kepada perusahaan ojol dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya.

Adapun yang menjadi acuan dalam pemberian THR kepada pekerja ojol dan kurir logistik yakni Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HL.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK), Indah Anggoro Putri menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan jajaran direksi hongga pekerja ojol dan kurir logistik terkait pemberian THR Lebaran Idul Fitri 2024.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem Ojol The Game Terbaru Hari Ini, Banyak Hadiah Menarik: Orderan Ramai dan Motor Klasik

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ujarnya, pada Selasa 19 Maret 2024.

Berhak Mendapat THR

Dalam keterangan tertulisnya, Putri menegaskan bahwa pekerja ojol dan kurir logistik pada dasarnya berhak untuk mendapat THR. Hal itu karena, meski masuk dalam hubungan kerja berbentuk kemitraan, akan tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PWKT).

Pihak PHI-JSK juga bakal memasifkan informasi terkait pemberian THR untuk ojol dan kurir logistik melalui media cetak hingga online, hingga paa Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Kami sduah menginformasikan untik melakukan pembinaan,dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah