Presiden Jokowi Tanggapi Kenaikan UKT Sebut Akan Dikaji Terlebih Dulu: Intinya Sudah Dibatalkan

- 28 Mei 2024, 11:26 WIB
Presiden Jokowi Tanggapi Kenaikan UKT Sebut Akan Dikaji Terlebih Dulu: Intinya Sudah Dibatalkan.*
Presiden Jokowi Tanggapi Kenaikan UKT Sebut Akan Dikaji Terlebih Dulu: Intinya Sudah Dibatalkan.* /ilustrasi/

PR KUNINGAN — Adanya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di banyak universitas hingga menuai polemik dalam beberapa hari belakangan ini, ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menyebut, saat ini kenaikan UKT di banyak universitas di Tanah Air, bakal dikaji dan dikalukasi terlebih dahulu oleh Kemendikbudristek. Menurutnya, kebijakan itu sangat perlu dilakukan pengkajian agar kenaikannya pun tak tiba-tiba.

“Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinna, ini masih kemungkinan. Nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi, ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini,” ucap Presiden Jokowi, pada Senin 27 Mei 2024.

Diketahui, merespon kenaikan UKT yang dikeluhkan banyak mahasiswa hingga terjadi demo disejumlah kampus Presiden Jokowi pun telah bertemu dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Berlinang Air Matanya? Kartini : Pegi Setiawan Anak Saya Nama Gaulnya ‘Pegot’ Bukan Perong

Presiden Jokowi menyebut, pada pertemuan itu dirinya sempat memberikan pertimbang-pertimbangan kepada mantan Pimpinan Gojeg tersebut terkait soal kenaikan UKT.

“Saya memberikan pertimbangan-pertimbangan, tetapi kan tadi sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan, nanti teknisnya ditanyakan ke Mendikbud, tetapi intinya itu sudah dibatalkan oleh Mendikbud,” tegasnya.

Kenaikan UKT Dibatalkan

Pasca pertemuan dengan Presiden Jokowi, Mendikbud Nadiem Makarim pun telah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran UKT dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga: Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 28 Mei 2024: Alami Kenaikan Tipis

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah