Pegawai Honorer Ingin Diangkat Menjadi PNS atau PPPK 2024? Syaratnya Penuhi Dulu Ketentuan Ini

- 5 Juni 2024, 10:10 WIB
Ini Syarat Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 yang harus dipenuhi
Ini Syarat Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 yang harus dipenuhi /

 

PR KUNINGAN — Penting disimak khususnya bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan pengadaan CPNS dan PPPK 2024 pada peningkatan layanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan, hingga pengangkatan tenaga honorer.

Baca Juga: PPDB Jabar 2024 Mengalami Gangguan? Bey Pastikan Sekarang tak Ada Lagi Sistem Eror

Selain itu, pemerintah ingin melaksanakan seleksi CPNS 2024 untuk menarik talenta baru dari kalangan fresh graduate, juga kepada sumber daya manusia yang melek teknologi digital.

Tahun ini, ada dua jenis formasi yang dapat dilamar untuk formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024:

- Formasi PPPK 2024 ditujukan untuk eks THK II dan pegawai non-ASN.

- Formasi CPNS 2024: Terbuka untuk bakat baru atau fresh graduate.

Baca Juga: PPDB Jabar 2024, Cara Daftar Online Apakah Bisa Minta Tolong Operator Sekolah?

Halaman:

Editor: Iwan Setiawan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah