Tak tanggung-tanggung, Hadi menyebut bahwa ada 535.644 orang yang terpapar judi online hingga nilai transaksi permainan haram tersebut mencapai Rp3,8 triliun.
“Lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar, berdasarkan data-data dari PPATK, yang pertama adalah yang paling atas, Jawa Barat,” pungkasnya.***