Polda Jabar Temukan 72 Situs Judi Online, Kini Bakal Diblokir Kominfo

- 27 Juni 2024, 08:50 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Antara/Aprillio Akbar/

Baca Juga: Masalah Stunting Apakah Politis? Begini Tawaran Inovasi Percepatan Penurunan Stunting Tim Peneliti UIN Bandung

Tak tanggung-tanggung, Hadi menyebut bahwa ada 535.644 orang yang terpapar judi online hingga nilai transaksi permainan haram tersebut mencapai Rp3,8 triliun.

“Lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar, berdasarkan data-data dari PPATK, yang pertama adalah yang paling atas, Jawa Barat,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah