Berapa Gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Cek Rincian Lengkapnya hingga Tugas-Tugasnya

- 27 Juni 2024, 18:23 WIB
Ilustrasi - Seorang Petugas Pantarlih saat Menunjukan Aplikasi E-Coklit yang Digunakan Pada Pilkad 2024
Ilustrasi - Seorang Petugas Pantarlih saat Menunjukan Aplikasi E-Coklit yang Digunakan Pada Pilkad 2024 /Ade Ardiansyah/Pikiran Rakyat Kuningan

PR KUNINGAN — Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) atau yang akrab disebut Pantarlih telah resmi dilantik pada Senin, 24 Juni 2024 di beragam wilayah di Indonesia guna menyukseska ajang Pilkada 2024 yang sudah didepan mata.

Bagi kamu yang telah terdaftar dan sudah resmi dilantik beberapa hari kemarin, maka penting untuk menyimak terlebih dahulu soal tugas-tugas hingga besaran honor atau gaji yang diterima seorang Pantarlih pada Pilkada 2024.

Sebagai salah satu garda terdepan dalam menyukseskan konstestasi Pilkada 2024, Pantarlih memiliki sejumlah tugas-tugas yang sangat vital dan penting.

Salah satu tugas-tugas yang harus dijalankan seorang Pantarlih yakni, salah satunya adalah melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data calon pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Juga: Tiket Yanuar Prihatin Maju Pilbup Kuningan 2024 Sudah dalam Genggaman, Rekomendasi Demokrat Jadi Penguat

Dengan menyambangi langsung kerumah-rumah warga, seorang Pantarlih bakal melaukan Coklit data masyarakat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, simak berikut ini daftar tugas Pantarlih pada Pemilu 2024:

  1. Mendukung KPU Kabupaen/Kota, PPK dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih hingga pemuktahiran data pemilih
  2. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK hingga PPS sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku

Tertuang pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, seorang Pantarlih bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara untuk durasi kerja pada Pilkada 2024 yakni selama satu bulan penuh sejak dilantik, atau tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.

Baca Juga: PARAH! Ribuan Anggota DPR RI hingga DPRD Diduga Bermain Judi Online: PPATK Lapor ke MKD

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah