Ternyata ini Alasan Pemerintah Berlakukan Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

- 3 Januari 2024, 20:30 WIB
Konferensi pers sosialisasi peraturan pembelian gas LPG 3 kg pakai KTP, di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Rabu 3 Januari 2023.*
Konferensi pers sosialisasi peraturan pembelian gas LPG 3 kg pakai KTP, di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Rabu 3 Januari 2023.* /PR Kuningan / Erix Exvrayanto

Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg pakai KTP hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang telah terdaftar. Jika seseorang belum terdaftar atau ingin memeriksa status penggunanya, mereka harus mendaftar atau memeriksa data diri mereka di sub-penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siapkan Langkah ini di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat Selama Perayaan Tahun Baru 2024

Ini adalah upaya pemerintah untuk mengubah distribusi LPG 3 kg menjadi tepat sasaran. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh mereka yang tidak mampu atau tepat sasaran.

Menurut Kementerian ESDM, dari tahun 2020 hingga 2022, volume LPG subsidi terus meningkat sebesar 4,5 persen. Sementara itu, volume LPG non-subsidi turun sebesar 10,9 persen.

Baca Juga: Hasil Survei Penjualan Kondom di Kuningan Malam Tahun Baru 2024 Meroket, Pembeli Kebanyakan ABG

Menurut tren penyaluran LPG subsidi, volume yang diproyeksikan untuk disalurkan pada tahun 2023 adalah 8,22 juta metrik ton (MT). Namun, karena transformasi distribusi LPG 3 kg Tepat Sasaran, realisasinya dapat ditekan menjadi 8,07 juta MT, yang masih melebihi kuota yang ditetapkan untuk tahun 2023.

Akibat pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19, faktor ekonomi terus meningkat dari sekitar 3% di 2021 menjadi sekitar 5% di 2023.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah