Ternyata ini Alasan Pemerintah Berlakukan Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

- 3 Januari 2024, 20:30 WIB
Konferensi pers sosialisasi peraturan pembelian gas LPG 3 kg pakai KTP, di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Rabu 3 Januari 2023.*
Konferensi pers sosialisasi peraturan pembelian gas LPG 3 kg pakai KTP, di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Rabu 3 Januari 2023.* /PR Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Baru-baru ini terbit peraturan baru untuk pembelian gas LPG 3 kg pakai KTP. Bahkan tak main-main PT Pertamina bakal bertindak tegas terhadap agen atau pangkalan yang tidak mematuhi bisa ditutup operasionalnya.

Lantas gerangan apakah yang melandasi keluarnya peraturan pembelian gas LPG 3 kg pakai KTP ini?

Berdasar keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan kebijakan yang mengharuskan pembeli LPG (liquefied petroleum gas) dalam tabung 3 kilogram (kg) untuk mendaftar terlebih dahulu.

Baca Juga: Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Pertamina gak Main-main Bakal Tutup Agen atau Pangkalan yang Melanggar

Adapun cara daftar, konsumen harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di agen atau pangkalan resmi LPG.

Hal itu diketahui dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Rabu 3 Januari 2023, dimana Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyatakan, "Bahwa kita menyadari bahwa penjualan atau konsumsi LPG non-PSO semakin mengecil seiring waktu, sedangkan konsumsi LPG PSO semakin meningkat. (Konsumsi) LPG PSO kurang lebih 8 juta ton, dan itu membuat kami semua berpikir keras mengapa ini terjadi, karena ini akan mendorong yang namanya oplosan di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Mengapung, Masyarakat Kuningan Geger!

Oleh karena itu, Tutuka menyatakan bahwa pemerintah membuat peraturan ini untuk memastikan bahwa pengguna LPG 3 kg tepat sasaran. Individu yang berhak menggunakan LPG 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Dengan demikian, mengoptimalkan LPG PSO untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, konsekuensi logisnya adalah bahwa subsidi harus diberikan kepada individu ini.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x