Update Harga Emas Antam Turun Rp14.000 per gram Menjadi Rp1,310 Juta

- 13 April 2024, 13:00 WIB
Update Harga Emas Antam Turun Rp14.000 per gram Menjadi Rp1,310 Juta.*
Update Harga Emas Antam Turun Rp14.000 per gram Menjadi Rp1,310 Juta.* /pixabay

PR KUNINGAN — Berikut ini update harga emas Antam periode Sabtu, 13 April 2024, sebagaimana dilaporkan PT Aneka Tambang Tbk., bahwa logam mulia mengalami penurunan harga.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun sebesar Rp14.000 per gram menjadi Rp1.310.000 per gram pada Sabtu pagi.

Sebelum ini, pada Jumat, 12 April 2024, harga emas Antam batangan berada di posisi Rp1.324.000 per gram.

Pada hari Sabtu, harga jual kembali emas batangan adalah Rp1.201.000 per gram.

Baca Juga: Perang di Palestina Makin Panas! 13 Orang Tewas, Iran Bersumpah Akan Balas Serangan Penjajah Israel

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai buyback secara keseluruhan.

Harga pecahan emas batangan yang tercatat pada hari Sabtu di Logam Mulia Antam adalah sebagai berikut:

Hаrgа еmаѕ 0,5 grаm: Rр705.000

Hаrgа еmаѕ 1 grаm: Rр1.310.000

Hаrgа еmаѕ 2 grаm: Rр2.560.000

Baca Juga: KDM Ungkap Mitos Koin Tolak Bala Jembatan Sewo Indramayu; Tabir Keberuntungan dan Tantangan Risiko Kecelakaan

Hаrgа еmаѕ 3 grаm: Rр3.815.000

Hаrgа еmаѕ 5 grаm: Rр6.325.000

Hаrgа еmаѕ 10 grаm: Rр12.595.000

Hаrgа еmаѕ 25 grаm: Rр31.362.000

Hаrgа еmаѕ 50 grаm: Rр62.645.000

Harga еmаѕ 100 grаm: Rр125.212.000

Baca Juga: Pertemuan Jokowi dan Megawati Soekarnoputri, Hasto Sebut Begini

Hаrgа еmаѕ 250 grаm: Rр312.765.000

Hаrgа еmаѕ 500 grаm: Rр625.320.000

Hаrgа еmаѕ 1.000 grаm: Rр1.250.600.000

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, harga beli emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,95% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah