Karena Isi Ceramah di Margaasih Bandung, Bahar Smith Ditahan Polda Jabar

4 Januari 2022, 10:55 WIB
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

KUNINGAN TALK – Isi ceramah Bahar Smith di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung Jawa Barat pada 11 Desember 2021 yang dilaporkan seseorang berinisial TNA berbuntut panjang.

Bahar Smith dilaporkan berdasarkan laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Polisi telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks.

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks dalam ceramahnya tersebut.

 

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kuningan Selasa 4 Januari 2022, Persyaratan dan Lokasinya Cek di Sini

 

Baca Juga: Waduh, Mayoritas Publik Figur yang Masuk Daftar Mucikari Bertempat Tinggal di Jakarta

 

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengenai Bahar Smith di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 3 Januari 2022 malam.

Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin 3 Januari 2022 pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama. ***

.

 

Editor: E. Suparman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler