Kasus Oknum Ustad Perkosa Santriwati, Kejati Jabar : Kami Baru Terima Pelimpahan Kasusnya Awal November 2021

- 9 Desember 2021, 08:30 WIB
Oknum Ustad Yang Memperkosa Santriwati Hingga Hamil dan Punya Anak Ditahan Di Rutan Bandung/ Twitter
Oknum Ustad Yang Memperkosa Santriwati Hingga Hamil dan Punya Anak Ditahan Di Rutan Bandung/ Twitter /

KUNINGANTALK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan keterangan, perihal ramainya oknum guru pesantren melakukan aksi perkosaan kepada beberapa santriwatinya.

Kejati Jabar melalui Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan yang diterima, bahwa terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. 

"Jadi kasusnya tahun 2016, dan baru disidangkan tahun 2021 ini, pelaporan korban itu bulan Juni 2021, kalau tidak salah," jelas Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi, Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: Oknum Ustad Perkosa Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan Anak, Ditahan di Rutan Bandung

Kasipenkum menambahkan, bahwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS.

"Selain di gedung yayasan, juga di pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R, " terangnya.

Ditambahkan Kasipenkum, bahwa beberapa korban telah hamil.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Pelaku Pencabulan 12 Siswi Pasantren diBandung Biadab dan Minta Diadili Seberat -Beratnya

"Dari perbuatannya, kini delapan korban HW melahirkan delapan bayi. Kayanya ada yang hamil berulang tapi saya belum bisa memastikan," jelasnya.

Dijelaskan Dodi, bahwa kasus pemerkosaan dilaporkan korban pada Juni 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah