Ketua Umum dan 10 Anggota LSM GMBI Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Penjara 9 Tahun  

- 29 Januari 2022, 12:05 WIB
Sejumlah anggota ormas GMBI diamankan di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, dirinya mendukung tindak tegas Polda Jabar terhadap masaa GMBI yang melakukan demo anarkis.
Sejumlah anggota ormas GMBI diamankan di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, dirinya mendukung tindak tegas Polda Jabar terhadap masaa GMBI yang melakukan demo anarkis. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

 

KUNINGAN TALK - Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) M Fauzan Rahman dan 10 anggotanya ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat sebagai tersangka.

Hal itu buntut demo anarkis di depan markas Polda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022.

Dari demo yang berakhir ricuh, sejumlah fasilitas rusak mulai dari pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah.

Demo itu juga diwarnai pelemparan batu oleh anggota LSM GMBI. Demo tersebut dilakukan GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Karawang beberapa waktu lalu. Padahal polisi menyebut kasus itu telah diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan.

 

Baca Juga: Profil Ketua Umum LSM GMBI, M Fauzan Rahman yang Ditangkap Polisi Buntut Demo Anarkis di Polda Jabar  

Baca Juga: Ketum GMBI Ditangkap Polisi, Ridwan Kamil Sepakat Tindakan Tegas Polda Jabar

 

Halaman:

Editor: E. Suparman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah