Menjawab Dukungan ke Nurhayati, Polisi Nyatakan Penetapan Status Menjadi Tersangka Sudah Memenuhi Kaidah Hukum

- 21 Februari 2022, 14:36 WIB
Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Sabtu (19/2/2022).
Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Sabtu (19/2/2022). /Arif Rohidin/


KUNINGANTALK- Kasus penyelewengan dana APBDes Citemu yang menyeret pelapor menjadi banyak pembicaraan masyarakat.
Kepolisian mengaku jika penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Walaupun pihak kepolisian mengakui jika Nurhayati sudah kooperatif dalam memberikan keterangan ke penyidik.
Namun ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhayati yakni Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan.
Kasus penyelewengan Dana APBDes sejak 2018 – 2020 senilai Rp 800 juta yang dilakukan Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu, Supriyadi, menyeret nama Kaur Keuangan,Nurhayati, yang merupakan pelapor, menjadi tersangka.

Baca Juga: Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Nurhayati Mengaku Tak Nikmati Uang Sepeserpun Tersebut
Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Sabtu (19/2/2022).
“Penetapan status, Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” ujar AKBP M. Fahri Siregar.
Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia itu tidak hanya ada Kepolisian tetapi juga ada Kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan ada juga Pengadilan serta lembaga yang lainnya.
"Awalnya, berkas tersangka atas nama Supriyadi tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan. Dengan petunjuk-petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi dimana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam," tuturnya.

Baca Juga: 973 Rutilahu di Pangandaran Termasuk 1.010 unit di Banjar dan 1.599 di Ciamis Diperbaiki Pemda Jabar
Fahri menambahkan, dengan belum lengkapnya berkas tersebut penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapinya. Atas petunjuk JPU dalam hukum acara pidana sudah diatur ada kewajiban dari penyidik untuk melengkapi petunjuk yang sudah diarahkan oleh JPU dan sudah menjadi kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas.
"Penetapan status tersangka karena peran Nurhayati, dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke Supriyadi. Seharusnya anggaran tersebut disalurkan ke bidang masing–masing. Tapi Nurhayati justru memberikan anggaran tersebut langsung ke Supriyadi, dan dianggap ikut memperkaya Supriyadi. Atas dasar itulah Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka" Kata Kapolres.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Depok-Jakarta Kota Siang Sampai Malam, Senin 21 Februari 2022
Dijelaskan Fahri, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, namun tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi. Terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu yakni Supriyadi," ungkapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio.
"Dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara Supriyadi ,” terangnya.

Baca Juga: Karena Penyakitnya, Enzy Storia Sampai Mau Bunuh Diri
“Tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk dalam kategori melanggar hukum. Walaupun hingga kini kami belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya. Dimana seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur," pungkas Kapolres Cirebon Kota.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres AKBP M. Fahri Siregar didamping Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasatreskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x