Seorang Wartawan Laporkan BAF dan Abashi ke Polisi, Diduga Melakukan Pencurian dan Pemalsuan Tandatangan

- 10 Agustus 2022, 19:57 WIB
Arif Rohidin melaporkan aksi semena-mena PT Bussan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti atas pengambilan motor Yamaha Nmax
Arif Rohidin melaporkan aksi semena-mena PT Bussan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti atas pengambilan motor Yamaha Nmax /KUNINGAN TALK

KUNINGAN TALK - Seorang warga Cirebon yang juga wartawan, Arif Rohidin melaporkan aksi semena-mena PT Bussan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti atas pengambilan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF. kepada polisi.

Pengambilan kendaraan sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu, padahal Arif ketika itu sedang mengikuti program relaksasi Covid-19 yang dilaksanakan BAF Pusat.

Pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah korban akan menandatangani surat ralaksasi yang kedua.

“Ketika itu ketika tengah mengendarai sepeda motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF di Jl. Lawanggada Kota Cirebon, saya dipepet empat orang yang tidak dikenal dengan mengendarai dua sepeda motor. Mereka meminta agar saya untuk datang ke Kantor PT BAF di Jalan Siliwangi No. 20 C Kota Cirebon,” ungkap korban, Arif.

Arif menambahkan salah seorang pelaku mengatakan dirinya harus menandatangani permohonan relaksasi pembayaran cicilan kredit motor yang kedua di kantor.

Baca Juga: Goa Sunyaragi Dijadikan Sarana Melakukan Kredit Fiktif Bank Jatim, Bagaimana Kejadiannya

Tanpa curiga Arif (korban) mendatangi kantor BAF bersama keempat yang diduga pelaku pengambilan kendaraan tersebut.

“Dalam kesempatan itu, saya dengan Dani kemudian membicarakan persoalan relaksasi terlebih dahulu,” kata Arif.

Pada kesempatan tersebut Dani, lanjut Arif meminta untuk menunjukkan STNK sepeda motornya.

Dalam posisi Arif mencari STNK motornya dalam tas, salah seorang dari empat orang yang memepetnya.

“Dengan tanpa izin lebih dulu dari saya, mengambil kunci motor, yang oleh Dani dijelaskan pada saya katanya untuk kepentingan menggosok nomor mesin dan nomor rangka untuk kepentingan relaksasi,” lanjut Arif.

Baca Juga: Politisi PKB Sambangi Rumah Keluarga Korban Kecelakaan di Majalengka, Berharap Mensos Bantu Kendala BPJS

Setelah menunggu sampai hampir satu jam, oleh Dani tiba-tiba Arif malah diberi surat berita acara serah terima kendaraan.

Arif langsung sadar dan segera ke luar kantor BAF dan kendaraan sudah tidak ada di lokasi parkir.

“Saya tentu saja terkejut dan meminta penjelasan kepada Dani. Oleh Dani kemudian dijelaskan bahwa sore akan datang ke rumah saya untuk menyerahkan motornya,” kata Arif.

Sore harinya, ternyata Dani tidak muncul ke rumah Arif. Dan setelah diteliti, dalam surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan yang Arif terima itu, ada tandatangannya.

“Seolah-olah saya sudah menyerahkan unit sepeda motor, padahal tidak pernah menandatangani surat tersebut,” ujar Arif.

Kemudian Arif memeriksa berkas perusahaan PT Arif Bagus Transmedia ternyata ada berkas yang hilang.

Baca Juga: Wow, Empat siswa SMP PIUS Berhasil Ciptakan Robot Sistem Pemantauan dan Pengendalian Tanaman Hidroponik

Berkas tersebut Arif simpan dalam boks sepeda motor dan dimasukan ke dalam kantong plastik tanpa izin.

“Atas peristiwa tersebut kami mengalami kerugian secara materi dan material,” kata Arif.

Pihaknya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cirebon Kota untuk mendapatkan keadilan.

Arif melaporkan Tindak Pidana Pencurian dan Pemalsuan Tandatangan pada surat penarikan kendaraan.

Pihak Polres Cirebon Kota menangani dengan sudah memeriksa korban, saksi dan para pelaku.

Namun pihak BAF dan Abashi meminta adanya upaya perdamaian terhadap korban sehingga proses penyelidikan dihentikan sementara.

Namun setelah satu tahun setengah berjalan pihak BAF dan Abashi tidak ingin melanjutkan proses perdamaian tersebut.

“Kami harapkan Polres Cirebon Kota dapat melanjutkan proses selanjutntya karena peristiwanya sudah berlangsung lama,” tandas Arif. ***

Editor: E. Suparman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah