Diduga Jadi Korban Pencurian dan Pemalsuan Tandatangan, Arif Gugat BAF dan Abashi ke Pengadilan Negeri Cirebon

- 30 Agustus 2022, 09:27 WIB
Kuasa hukum Arif, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH  berada di Pengadiln Negeri Kota Cirebon.
Kuasa hukum Arif, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH berada di Pengadiln Negeri Kota Cirebon. /E Suparman/

KUNINGANTALK- Arif Rohidin akhirnya melakukan gugatan dugaan aksi semena-mena PT Busan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti (Abashi) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

PN Cirebon sudah menerima pendaftaran dengan nomor Perkara : 49/Pdt.G/2022/PN Cbn dan dijadwalkan persidangan pertamanya digelar Kamis 8 September 2022 mendatang.

Gugatan dilakukan untuk mencari keadilan atas tindakan penarikan motor Yamaha Nmax milik Arif yang dilakukan dengan cara-cara tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Kuasa hukum Arif, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH dan Bambang Hermanto HS, SH mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan dalam menghadapi sidang gugatan tersebut.

Baca Juga: Jadwal KRL Bekasi ke Jakarta Kota Siang Hari dan Harga Tiketnya Selasa 30 Agustus 2022

“Kami akan buktikan jika yang mereka lakukan (BAF dan Abashi red.) adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ungkap Bildansyah, Senin 29 Agustus 2022.

Bildansyah menambahkan pihaknya sudah siap membuktikan jika dalam penarikan kendaraan kliennya tidak dilakukan secara prosedur yang benar.

Penarikan kendaraan tanpa prosedural tentu merugikan kliennya secara materi dan material serta melanggar aturan.

Halaman:

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x