Kasus Pidana Kekerasan Seksual Jadi Momentum RUU TPKS Segera Disahkan

- 13 Desember 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/Pavlofox/

KUNINGANTALK - Kasus asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru Boarding School di Bandung terhadap 13 muridnya hingga hingga hamil telah melahirkan menyakitkan publik.

Tak hanya Bandung, kasus pencabulan pun kembali terungkap di Cilacap yang dimana seorang guru Agama memperkosa 15 siswinya.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan akatbicara terkait hal tersebut, menurutnya, para pelaku tidak hanya harus dijerat maksimal hingga kebiri untuk memutus mata rantai potensi pelecehan, tetapi juga harus dibatasi mobilitas fisik dan mobilitas sosialnya.

Pasalnya, Farhan menilai bahwa dampak perbuatan bejat pelaku merusak kondisi sosial para korban untuk jangka waktu yang amat panjang.

Baca Juga: Dibutuhkan Operator Mesin Bubut, Lulusan Minimal SMK Boleh Melamar

"Pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang, sebagai bentuk pertanggungjawaban jawaban sosial, karena korban kejahatan kekerasan seksual harus menanggung dampak jangka panjang," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Senin 13 Desember 2021.

Kasus asusila di Bandung pun kini disorot publik agar pengadilan memberi hukuman berat.

"Memang sangat memprihatinkan. Tetapi sebelum kita menyoroti dengan amarah menggunung, kita sadari dulu bahwa kejahatan pidana itu tanggung jawab pribadi, bukan lembaga," ujarnya.

Dengan kejadian tersebut, Farhan menilai, jadi momentum untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah