Bantah Terima Dana dari Pelapor, Anggota DPRD Kuningan, H. UK: Sepeser Pun Tak Menerima Uang dari Mereka

- 7 Juli 2022, 14:35 WIB
Kuasa Hukum H. UK,  Junior Perdana S. SH. MH (kanan) dan Ferry Restika, SH. (kiri).
Kuasa Hukum H. UK, Junior Perdana S. SH. MH (kanan) dan Ferry Restika, SH. (kiri). /Arif Rohidin/

KUNINGANTALK- Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, H. UK membantah pihaknya sudah menerima uang dari Rasman dan Hendayana sebesar Rp 65 juta.
UK mengaku hanya membantu Rasman dan Hendrayana memberikan bendera atau perusahaan yang dimiliki untuk digunakan. Perusahaan PT ASP Land digunakan untuk menjadi pengelola parkir Pasar Jagasatru selama 5 Tahun.
Hal ini disampaikan tim Kuasa Hukum H. UK,
Junior Perdana S. SH. MH dan Ferry Restika, SH. membantah berita sebelumnya. Junior mengatakan kliennya hanya berniat membantu Rasman dan Hendrayana.
"Klien Kami tidak menerima uang sepeser pun dari mereka berdua," ungkap Junior.

Baca Juga: Terinspirasi Karya Penulis Ternama, Ela Gadis Belia Asal Majalengka Sabet Segudang Prestasi
Junior menambahkan kliennya sudah menjelaskan peristiwanya ketika mengikuti konfrontasi dia dengan Rasman dan Hendrayana.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya sudah menyampaikan ke Satuan Reskrim Polres Ciko jika tidak ada uang yang masuk ke dirinya.
"Tidak benar adanya klien Kami menerima uang tersebut," kata Junior.
Bahkan pihaknya memiliki pernyataan dari H. DH jika klien nya tidak menerima uang tersebut.
Dalam kegiatan konfrontasi tersebut seluruh uang yang diterimanya diberikan kepada Kepala PD Pasar waktu itu, H. Darwin.

Baca Juga: Perumda PDAM Bhakti Raharja Majalengka Jelang Idul Adha Pasokan Kebutuhan Air Bersih Aman
Hal senada diungkapkan Ferry jika pernyataan Hendrayana dan Rasman sangat merugikan nama baik kliennya.
"Klien kami yang berniat baik malah dibalas dengan laporan ke polisi," kata Ferry.
Ferry menambahkan kliennya hanya akan meluruskan informasi yang sudah dibuat oleh Hendrayana dan Rasman.
Pihaknya juga keberatan jika kliennya disudutkan dengan informasi tersebut yang menciderai nama baik H UK.
"Jika perlu tentu akan ada tindakan hukum terhadap mereka," ujarnya.

Baca Juga: Ingin Buat Paspor Imigrasi Tak Perlu Jauh-jauh ke Cirebon, Sekarang Ada di Majalengka
Sebelumnya perkembangan dugaan penggelapan dan penipuan yakni seorang Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, H. UK serta mantan Direktur Operasional PD Pasar Cirebon, H. DH.
Direktur Operasional PD Pasar pernah mengakui menerima uang Rp 500 juta dari pelapor Rasman Wiranata. Uang tersebut dibagikan ke beberapa pihak salah satunya H UK selaku Direktur PT ASP Land.
"Pernyataan itu diberikan ketika dalam persidangan selama dua kali di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, " ungkap Hendrayana yang sudah memiliki kuasa Direksi melalui Notaris dari Rasman.***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah