Samsat Majalengka Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat, Tanggal dan Mulainya

- 11 Agustus 2022, 21:28 WIB
Dian Martiana  Analisis Pajak Ahli Muda Samsat Majalengka/KUNINGAN TALK
Dian Martiana Analisis Pajak Ahli Muda Samsat Majalengka/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Program Pemutihan Pajak Kendaraan mulai digulirkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang dikenal dengan nama (Samsat) di Wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Mengenai Pemberlakuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 22 tahun 2009 khususnya di wilayah Samsat Majalengka sampai sekarang. Belum ada tindak lanjut pemberlakuan dan surat keberlangsungan mengenai Undang-undang itu akan dilaksanakan.

Analisis Pajak Ahli Muda Samsat Majalengka Dian Martiana mengatakan, cuman sekarang lagi ada program dari pemerintah Propinsi Jawa Barat. Melalui tim pembina Samsat yaitu ada program pemutihan pajak kendaraan periode 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Pajak! Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kuningan Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022

Ia mengatakan, bahwa program pemutihan pajak kendaraan ada ketentuannya, ada bebas dan ada diskon. Denda pajak kendaraan dihapuskan, bebas biaya balik nama dan juga pembebasan tahun tunggakan kelima.

“Kalau sebelum ada program kan kita, lima tahun kebelakang dan satu tahun kedepan. Nah sekarang ada program, jadi empat tahun kebelakang satu tahun kedepan seperti itu,” kata Dian ditemui di ruang kerjanya, Kamis 11 Agustus 2022.

Dijelaskan dia, wajib pajak cuma bisa membayar lima tahun. Pokonya saja tanpa denda dan berlaku untuk semua jenis kendaraan baik roda empat maupun roda dua.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kuningan Hari Ini Rabu 3 Agustus 2022

Disinggung mengenai dari tahun berapa pajak kendaraan mulai berlaku ia menjelaskan pokoknya kendaraan yang pajaknya lebih dari 5 tahun, 7 tahun dan 10 tahun seperti itu.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah