Salah Satu Ormas Laporkan Kepala Desa Dugaan Kasus Korupsi, ke Kejari Majalengka

- 4 Oktober 2022, 20:11 WIB
Ketua Ormas Pekat IB DPD Majalengka Serahkan Berkas ke Kejari/KUNINGAN TALK
Ketua Ormas Pekat IB DPD Majalengka Serahkan Berkas ke Kejari/KUNINGAN TALK /

Baca Juga: Siapa Lagi Pejabat Menyusul? Kejari Kota Cirebon Periksa 25 Orang di Kasus Korupsi Mesin Pompa Riol Ade Irma

Lebih lanjut ia mengatakan adanya dugaan surat laporan pertanggung jawaban Dana Desa Padarek tahun anggaran 2021 tidak ada kepastian hukum secara administrasi, karena dengan terbukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) tahun anggaran 2021 tidak disertakan stempel desa dan belum adanya tandatangan pihak-pihak yang terlibat. 

“Adanya dugaan bahwa terdapat kegiatan PKT tahun anggaran 2021 tahap tiga yang anggaranya sebesar Rp. 120 juta tidak terserap Calon penerima HOK, sehingga dalam surat laporan pertanggungjawaban diduga tandatangan calon peneriama palsu atau tidak sesuai dengan tanda tangan pekerja, serta nama calon penerima HOK terkesan dibuat-buat atau sembarang nama.

Adanya dugaan berdasarkan keterangan saksi dari masyarakat dan Keluarga Penerima Manfaat 

(KPM) dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Desa tahun anggaran 2022 tahap I di pungut biaya sebesar 100.000 per KPM. 

Baca Juga: Polisi Ajak Bubarkan Geng Motor Cirebon dan Berubah Jadi Ormas, Ini Tanggapan Mereka

“Sementara, yang memungut Kepala Dusun tiap blok Desa Padarek, atas dasar perintah kepala Desa dengan dalih untuk biaya kegiatan Panitia Hari Besar Islam (PHBI). Sementara, uangnya tidak dipergunakan untuk kegiatan tersebut dan tidak tercantum pada RAB PHBI,” tegasnya.

Selain itu, adanya dugaan Anggaran Rutilahu dari anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022 sebagian belum diterima dan belum dilaksanakan, sementara anggaran sudah di cairkan. 

Selain itu adanya dugaan kepala Desa Padarek beserta Istri meminjam uang dari Masyarakat untuk kepentingan.

Pribadi sementara ada indikasi dibayar dari Dana Desa tahun anggaran 2022 dengan perjanjian 3 kali cicilan berdasarkan pada tahapan pencairan Dana Desa dan sudah dibayarkan sebagian sebesar Rp. 50 juta.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah