Perumda Aneka Usaha Kuningan Klarifikasi Tudingan Kurang Kooperatif yang Dinyatakan Pemdes Paniis

- 28 Oktober 2022, 17:57 WIB
Klarifikasi Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan, Hj. Heni Susilawati terhadap tudingan Pemdes Paniis yang menilai kurang kooperatif.*
Klarifikasi Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan, Hj. Heni Susilawati terhadap tudingan Pemdes Paniis yang menilai kurang kooperatif.* /Erix Exvrayanto

KUNINGAN TALK — Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan, Hj. Heni Susilawati menyampaikan klarifikasi terhadap pernyataan Pemerintah Desa Paniis yang menuding pihaknya kurang kooperatif.

Sebelumnya, Pemdes Paniis, pada Kamis 27 Oktober 2022, para aparatur desa terlihat berkumpul di kantor Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dengan dipimpin Kepala Desa Raski Baskara, juga dihadiri Ketua BPD, Nana Sumiarna.

Tampak serius membahas persoalan yang dihadapi dengan Perumda Aneka Usaha Kuningan yang dinilai kurang kooperatif menurut pihaknya.

Baca Juga: Pemdes Paniis Bersitegang dengan Perumda Aneka Usaha Kuningan

Lantas, Jumat 28 Oktober 2022, Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan, Hj. Heni Susilawati, memberikan klarifikasi atas tudingan dari Pemdes Paniis tersebut.

Berikut ini bunyi tertulis dari isi klarifikasi yang bertandatangan Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan, Hj. Heni Susilawati:

  1. Klarifikasi atas kunjungan Pemerintahan Desa Cipaniis pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 tanpa ada janji pertemuan sebelumnya. Pada hari yang sama Direktur sudah teragendakan hadir pada pertemuan di ruang Rapat Linggajati, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.

Acara berlangsung mulai pukul 08.30 WIB, dan selesai pada pukul 13.30 WlB. Direktur melanjutkan agenda koordinasi dengan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Asisten Daerah Bidang Ekonomi (ASDA 2) dan Dewan Pengawas Perumda Aneka Usaha Kuningan.

Pada pukul 14.30 WIB, Direktur baru tiba ke kantor Perumda Aneka Usaha di Komplek Taman Cirendang, Jalan Siliwangi No.9, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Baca Juga: Pengusaha Sawit Pekanbaru Asal Kuningan, Roy Soproi Sikapi Larangan Ekspor Secara Nasionalis

  1. Ketika Pemerintah Desa Paniis yang diwakili oleh Kepala Desa dan Jajaran tiba di kantor Perumda Aneka Usaha sekitar pukul 09.58 WIB, pihak Perumda Aneka Usaha yang diwakili oleh Manajemen bersedia untuk menerima Kepala Desa dan Jajarannya. Namun Kepala Desa dan Jajaran hanya ingin bertemu dan berdiskusi langsung dengan Direktur.

Pihak Perumda Aneka Usaha telah beberapa kali memberikan kesempatan dan menawarkan untuk bertemu dan berdiskusi, namun belum mendapatkan respon dari Kepala  Desa  Paniis.

  1. Perjanjian Kerja Sama (PKS)  antara  Perusahaan  Daerah Aneka Usaha (PDAU) Darma Putra Kerjasama Kabupaten Kuningan (pada saat itu) dengan Pemerintah Desa Paniis nomor 005/PK/PDAU/IX/2016 dan nomor 140/ 827/ PEM berakhir pada tanggal 31 Maret 2021.

Sejak berakhirnya Perjanjian Kerja Sama tersebut, belum ada Perjanjian Kerja Sama terbaru yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, sehingga Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan tidak ada dasar hukum untuk membayarkan bagi-hasil yang diharapkan oleh Pemerintah Desa Paniis.

Baca Juga: Mantan Pegawainya Sabet Medali Emas SEA Games 2021, Direktur PAM Tirta Kamuning Deni Erlanda Ucapkan Ini

  1. Perihal sharing selama tahun 2021 yang dipermasalahkan hanya dibayar 7 juta Rupiah saja, seharusnya selama kurun waktu tersebut, sharing maupun CSR yang tercatat nilainnya lebih besar. Tercatat dalam pembukuan Perumda Aneka Usaha, setidaknya 10,8 juta Rupiah telah dibayarkan pada tahun 2021; Rp5.814.625,- bagi hasil Desember 2020 - Maret 2021 dan Rp5.000.000,- tercatat sebagai biaya koordinasi.
  2. Sebagai bentuk itikad baik Perusahaan dan menindaklanjuti ljin PB-PSWA nomor 91203022008610007, pada tanggal 4 Oktober 2022 telah dilakukan pertemuan antara Manajemen Perumda Aneka Usaha Kuningan dengan para Kepala Pemerintahan Desa dan Kelurahan di lingkungan Usaha Perumda Aneka Usaha di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Adapun materi yang disampaikan pada pertemuan tersebut sebagai berikut:
    Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Catalunya 2022, Saksikan Siapa yang Terdepan di Barcelona
    a. Sosialisasi Program dan Peluang Kerjasama Kemitraan sesuai dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 274 Tahun 2022 tentang Pedornan Pelaksanaan Kerjasama Pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan.
    b. Rencana Program CSR (Corporate Social Responsibility) kepada Pemerintahan Desa. Tindak lanjut perihal penerapan CSR (Corporate Social Responsibility) tersebut sampai dengan saat ini masih dalam tahap pembahasan Manajemen Perumda Aneka Usaha Kuningan, baik dari aspek hukum maupun aspek lainnya.***

 

 

Editor: Sihabudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah