Muncul Aduan Warga Merasa Dirugikan Pembangunan Perumahan Grand Amelia, PT Bhakti Artha Mulya Respon Begini

- 29 November 2022, 18:40 WIB
Warga menunjukan titik lokasi yang diadukan kepada PT Bhakti Artha Mulya selaku pengembang Perumahan Grand Amelia Kuningan.*/
Warga menunjukan titik lokasi yang diadukan kepada PT Bhakti Artha Mulya selaku pengembang Perumahan Grand Amelia Kuningan.*/ /Erix Exvrayanto

KUNINGAN TALK — Baru-baru ini muncuat permasalahan dugaan Pembangunan Perumahan Grand Amelia, di Desa Kedungarum, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berdampak merugikan warga setempat.

Ialah Yanto, merupakan mantan Anggota DPRD Kuningan yang menguak masalahnya, dia mengaduk pembangunan Perumahan Grand Amelia di Desa Kedungarum telah merugikan dirinya.

“Sebetulnya permasalahan dari pembangunan perumahan ini, sejak awal perencana pembangunan atau sekitar 2019 silam. Kemudian, hal ini juga pernah disampaikan ke pemerintah daerah baik legislatif maupun eksekutif," kata Yanto saat memberikan keterangan di sekitar lokasi perumahan tersebut, Senin 29 November 2022.

Baca Juga: Tanggapi Dugaan Praktek Makelar, Dudung Abd Halim Tindak Oknum Mantan Pegawai Pengadilan Agama Kuningan

Hal kerugian akibat pembangunan perumahan yang dimaksudkannya, dari sisi lingkungan itu jelas sangat dirasakan warga sekitar. Terutama, akibat saluran air di kawasan perumahan tidak baik saat dibangun. 

"Kerugian dari pembangunan perumahan itu, diantaranya dari buruknya saluran air di lingkungan perumahan. Ini terjadi saat hujan hingga mengakibatkan lahan warga, baik kolam atau pun lahan pertanian rusak," bebernya lagi. 

Tidak hanya itu, masih ungkap Yanto, dugaan manajamen perumahan saat membangun saluran air itu menggunakan lahan warga, tanpa melangsungkan komunikasi yang baik sebelumnya. 

Baca Juga: Chalifa dan Paris, 2 Atlet Kuningan Buka Harapan Medali Cabor Wushu Porprov XIV Jabar 2022

"Jelas dari dugaan pengguna lahan warga untuk pembangunan saluran air, ini merupakan tindakan penyerobotan lahan milik warga. Sementara dalam penggunaan lahan warga itu tidak ada komunikasi, apalagi sampai memberikan ganti rugi," katanya. 

Di sisi lain, kata Yanto mengungkap, dugaan penggunaan lahan juga terjadi pada pembangunan perumahan tersebut. Ini terbukti dari bangunan rumah dan menutup drainase milik umum di daerah tersebut. 

"Ya, tadi dugaan penggunaan lahan pada pembuatan saluran air untuk buangan air permukaan di lingkungan perumahan. Nah, yang paling seram itu ada puluhan rumah membangunnya itu dengan cara menutup drainase umum di desa setempat," katanya.

Baca Juga: Pengusaha Sawit Pekanbaru Asal Kuningan, Roy Soproi Sikapi Larangan Ekspor Secara Nasionalis

Komisaris PT Bhakti Artha Mulya Budi Santoso, selaku pihak pengembang Perumahan Grand Amelia Kuningan.*/
Komisaris PT Bhakti Artha Mulya Budi Santoso, selaku pihak pengembang Perumahan Grand Amelia Kuningan.*/ Erix Exvrayanto
 

Selasa 29 November 2022, Pikiran Rakyat Kuningan mengonfirmasikan hal ini kepada Komisaris PT Bhakti Artha Mulya Budi Santoso, bahwa pihaknya mengatakan akan melakukan mediasi permasalahan ini bersama dengan Pemerintahan Desa Kedungarum.

“Soal adanya pembangunan hingga menutup drainase atau saluran air itu dilakukan oleh para penghuni atau konsumen kami, bukan dari pihak perusahaan pengembang. Dan masalah ini pun telah kami tindaklanjuti dulu,” timpalnya.

“Kami sudah menjadwalkan menggelar pertemuan besok Rabu, 30 November 2022, di kantor Desa Kedungarum, mempertemukan antara pihak perusahaan pengembang Perumahan Grand Amelia, warga yang mengadukan, berikut pihak Pemdes setempat untuk mencari win-win solution, agar tak ada pihak yang dirugikan,” tukas Budi.

Baca Juga: Perumda Aneka Usaha Kuningan Klarifikasi Tudingan Kurang Kooperatif yang Dinyatakan Pemdes Paniis

“Kami pihak perusahaan pengembang, memegang sertifikat dari seluruh luas tanah yang dibangun perumahan Grand Amelia. Tapi barangkali berdasar riwayat tanah yang diadukan ada masalah makanya kita kordinasikan dengan pihak pemerintahan desa,” ujarnya.

Pihak perusahaan pengembang yakni PT Bhakti Artha Mulya melalui Komisaris Budi Santoso, menyatakan siap menyelesaikan segala permasalahan demi kenyamanan para penghuni atau konsumen Perumahan Grand Amelia Kuningan.

Mungkin zaman dulu batas antar tanah memakai patok saja sehingga mengakibatkan adanya kekeliruan dalam pengukuran sekarang. Namun, jika memang ada tanah warga yang terpakai oleh kami siap memberikan kompensasi atau ganti rugi,” ucapnya.***

Editor: Sihabudin

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x